
Caption: Pimpinan Kejati Banten dan jajaran direksi PT Pembangunan Jaya berfoto bersama usai penandatanganan perjanjian kerja sama. Kemitraan ini memperkuat peran kejaksaan sebagai pengacara negara dalam mendampingi BUMD dalam penyelesaian masalah hukum. Delik Asia, (Jakarta) | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi memperpanjang kerja sama dengan PT Pembangunan Jaya, Kamis (11/9). Penandatanganan perjanjian berlangsung di Aula Gedung Utama Kejati Banten, disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Kajati menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang memberikan ruang bagi institusi Adhyaksa untuk menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk BUMD.
“Pelaksanaan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi kelembagaan. Kami mengapresiasi semangat dan komitmen PT Pembangunan Jaya yang terus bersinergi dengan Kejati Banten,” ujar Siswanto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kerja sama yang telah terjalin sebelumnya telah membuahkan hasil signifikan. Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Banten berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp24,6 miliar. Nilai tersebut berasal dari gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Jaya Real Property (anak usaha PT Pembangunan Jaya) sebagai tergugat melawan ahli waris wl. Samuel De Meyer.

“Ini bukti konkret manfaat dari kolaborasi. Semoga ke depan kerja sama ini semakin maksimal dan membawa dampak positif bagi kedua belah pihak,” tambahnya.
Acara penandatanganan turut dihadiri Wakajati Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H., para Asisten Kejati, serta jajaran direksi dari PT Pembangunan Jaya, termasuk Direktur Ir. Sutopo Kristanto, M.M., Direktur PT Jaya Real Property Adi Wijaya, S.E., dan GM Unit Hukum PT Jaya Real Property, Tbk, Muhammad Panji Manggala.[Feb/Red]

Tidak ada komentar