
Delik Asia, (Jakarta) | Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan lelang terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro berupa empat bidang tanah kosong yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Selasa, 9 September 2025. Pelaksanaan lelang, berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Adapun objek lelang adalah sebagai berikut:
Nilai limit: Rp8.331.000.000

Uang jaminan: Rp4.165.500.000.
Nilai limit: Rp2.681.000.000
Uang jaminan: Rp1.341.000.000
Nilai limit: Rp.6.461.000.000
Uang jaminan: Rp3.230.500.000
Nilai limit: Rp2.930.000.000
Uang jaminan: Rp1.465.000.000
Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran secara terbuka melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding) e-Auction pada alamat domain:
Jangka waktu penawaran berlangsung sejak objek lelang ditayangkan pada laman tersebut hingga batas akhir penawaran, yaitu 9 September 2025 pukul 11.30 WIB (sesuai waktu server).

Tidak ada komentar