x

Kekhususan Jaksa Beda dengan ASN pada Umumnya

waktu baca 5 menit
Rabu, 20 Agu 2025 22:26 0 147 Redaksi

Delik Asia, (Jakarta) |  Sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/8/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK ini menggabungkan tiga perkara sekaligus, yakni perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 67/PUU-XXIII/2025.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi, dengan agenda mendengar keterangan ahli dan saksi dari Pemerintah. Ahli Pemerintah yang hadir yaitu Fachrizal Afandi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya), Flora Dianti (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan Sujono (Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma/UNSURYA). Selain itu, hadir pula mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Pengawasan, Widyo Pramono, sebagai saksi.

Fachrizal dalam keterangannya menjelaskan kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman di bidang penuntutan.

Menurutnya, status jaksa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan fungsional khusus menimbulkan konsekuensi hukum berbeda dengan ASN pada umumnya, termasuk adanya kode etik, kualifikasi pendidikan hukum, serta kewenangan eksklusif melakukan penuntutan. Ia juga menegaskan posisi jaksa di berbagai negara kerap dipandang sebagai pejabat quasi-judicial yang memerlukan jaminan independensi.

“Status jaksa sebagai ASN dengan jabatan fungsional khusus memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Sebagai ASN, jaksa tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksananya, termasuk ketentuan tentang mutasi, promosi, dan penugasan lintas instansi.

Namun sifat kekhususan profesi jaksa membuat mereka tidak dapat disamakan secara penuh dengan ASN pada umumnya. Kekhususan ini mencakup kualifikasi pendidikan dan pelatihan hukum yang ketat, kode etik yang spesifik, dan kewenangan eksklusif untuk melakukan penuntutan atas nama negara,” ujarnya.

Di hampir semua negara, sambungnya, jaksa memiliki peran atau kedudukan penting dalam sistem peradilan pidana. Mereka berperan sebagai penyaring/filter dalam sistem peradilan pidana agar tidak semua perkara masuk ke pengadilan. Peran jaksa yang begitu besar ini menjadikan beberapa negara mengatur jaminan independensi mereka melalui sistem kepegawaian.

Eksekutif dengan Fungsi Yudikatif

Sementara itu, ahli Pemerintah Flora Dianti menilai Kejaksaan adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dengan fungsi yudikatif. “Lembaga Kejaksaan merupakan lembaga negara atau eksekutif yang memiliki fungsi yudikatif.

Lebih lanjut Jaksa Agung merupakan lembaga negara memiliki peranan sebagai the highest “State Attorney”/Penasihat Negara Tertinggi berdasarkan peraturan perundangan. Bahwa kewenangan Jaksa Agung untuk memberikan pendapat/saran hukum kepada Mahkamah Agung juga diberlakukan di Negara Belanda (Procureur General) dan Inggris (neutral advisor to the Court),” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kewenangan Jaksa Agung sebagai penasihat hukum tertinggi bersifat netral dan tidak mengikat, sehingga tidak berpotensi mengendalikan proses peradilan sebagaimana didalilkan para Pemohon.

“Berkaitan dengan peranan sebagai penasihat negara/state attorney, Jaksa Agung berwenang memberikan pendapat teknis hukum yang bersifat netral serta tidak mengikat, dan hanyalah terkait masalah penerapan hukum,” sebut Flora.

Dengan demikian, Flora melanjutkan, tidak tepat dan tidak cukup beralasan pendapat pemohon bahwa Kewenangan Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung di semua badan peradilan akan berpotensi membuat Jaksa Agung berkuasa penuh untuk mengendalikan proses hukum.

Senada dengan hal tersebut, Sujono menegaskan bahwa kewenangan Jaksa Agung mengoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyelidikan, serta penuntutan perkara yang melibatkan peradilan umum dan militer adalah konstitusional.

Menurutnya, kewenangan tersebut sesuai dengan UUD 1945 dan berbagai undang-undang lain yang mengatur sistem peradilan di Indonesia. Menurutnya, tugas dan wewenang Jaksa Agung RI sebagaimana diatur pada Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan adalah konstitusional.

“Karena pemberian wewenang tersebut telah sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 57, Pasal 66 huruf c, dan Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer, Pasal 39 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Kejaksaan, didukung dengan teori hukum serta asas hukum yang sesuai dengan cita hukum Indonesia, yaitu nilai-nilai dasar Pancasila, UUD 1945, serta arah kebijakan pembangunan jangka panjang nasional,” terangnya.

Penyidik Kejaksaan Dilaporkan

Sementara Widyo Pramono dalam kesaksiannya mengisahkan pengalamannya saat menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 2014, ketika menangani kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta yang melibatkan tersangka Udar Pristono. Ia menuturkan adanya sejumlah laporan polisi terhadap dirinya dan penyidik Kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti dan pemalsuan dokumen.

“Saya pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (2013-2015) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (2015-2017), sebagai saksi dalam persidangan ini menyampaikan pada tahun 2014 ketika saksi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan menangani perkara tindak pidana korupsi pengadaan bus Trans Jakarta Tahun Anggaran 2013 atas nama tersangka Udar Pristono (Kepala Dinas DKI Jakarta), saksi bersama jajaran penyidik tindak pidana khusus, antara lain Sujadi dan sarjono Turin, dilaporkan ke Bareskrim Polri,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Widyo menilai banyaknya laporan polisi terhadap penyidik Kejaksaan yang cukup masif ini diajukan dalam kaitan pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa, yakni melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, yang pada waktu itu kasus ini cukup menyita perhatian publik. Dalam hal ini, nantinya terkait dengan pemanggilan dan pemeriksaan Jaksa berlaku ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004, “Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”.

Menurutnya, pengajuan laporan polisi merupakan hak setiap warga negara, tetapi dalam kaitannya dengan proses ini, undang-undang telah menentukan lembaga yang kompeten untuk menguji keabsahan tindakan penyidik atau proses penyidikan adalah praperadilan dan karena kaitannya dengan pembuktian. Dengan adanya laporan polisi ini, penyidik seolah dikriminalisasi atas laporan yang tidak berdasar karena tindakan penyidikan dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut menurutnya mengganggu proses penyidikan karena konsentrasi penyidik terpecah. Tidak sampai di situ saja, terdakwa Udar Pristono dalam nota keberatannya juga meminta saksi dan penyidik lain, termasuk Sarjono Turin dan Victor Antonius Saragih, dijadikan tersangka karena menurut terdakwa LHKPN-nya tidak wajar.

Majelis Hakim PN Tipikor menilai materi eksepsi terdakwa yang mempersoalkan profil kekayaan Jaksa tidak relevan dengan dakwaan dan menolak eksepsi terdakwa.[Safar/Humas MK]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x