
Delik Asia, (Banyuasin) | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin menunjukkan komitmen terhadap penyelenggaraan layanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui partisipasinya dalam Sosialisasi Anti Korupsi dan Launching Peralihan Hak Tanah Elektronik, yang digelar di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (15/8/2025).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan tersebut diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan. Agenda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bebas dari praktik koruptif serta mendukung transformasi digital layanan pertanahan.
Peluncuran program Peralihan Hak Tanah Elektronik secara simbolis ditandai dengan penekanan tombol launcher oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati, S.H., M.Si.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPN Kabupaten Banyuasin, Dhona Fiermansyah Lubis, S.S.T., M.M., QRMP, menyatakan bahwa digitalisasi layanan pertanahan merupakan lompatan penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan.

“Kegiatan ini adalah bentuk dukungan penuh kami terhadap percepatan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih. Digitalisasi merupakan jawaban atas tuntutan zaman yang menuntut efisiensi dan integritas,” ujar Dhona.
Menurutnya, BPN Kabupaten Banyuasin berkomitmen menghadirkan layanan pertanahan yang berbasis teknologi informasi, yang dapat diakses dengan lebih cepat dan minim interaksi langsung guna menghindari potensi penyimpangan.
Lebih lanjut, Kakanwil ATR/BPN Sumatera Selatan, Asnawati, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi bukan semata agenda seremonial, melainkan bentuk nyata penguatan pemahaman dan komitmen ASN dalam mencegah korupsi serta membangun budaya pelayanan prima.
“ASN di bidang pertanahan harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Asnawati.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, A.Ptnh., S.H., M.H., beserta Kepala Bagian Tata Usaha, Nurzalina, S.SiT., S.H., M.M., serta Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Amir Sofwan, A.Ptnh., M.A.P.
Adapun Kantah Banyuasin dan Kantah Kota Palembang ditetapkan sebagai kantor percontohan (pilot project) dalam implementasi layanan elektronik pertanahan di Provinsi Sumatera Selatan.
Peluncuran layanan berbasis elektronik ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi pertanahan, mengurangi risiko penyimpangan, serta memperkuat transparansi layanan kepada masyarakat. Masyarakat kini dapat memantau proses secara digital dan mendapatkan kepastian layanan dalam waktu yang lebih efisien.
Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Sumatera Selatan, sebagai bentuk dukungan dan sinergi antarprofesi dalam membangun ekosistem pertanahan yang lebih sehat, terbuka, dan berbasis teknologi.[rls/ful]

Tidak ada komentar