
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, memberi keterangan pers terkait penyitaan uang korupsi Rp506 miliar, Palembang, 7 Agustus 2025. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara senilai Rp1,3 triliun.
Delik Asia, (Sumsel) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar dalam bentuk pecahan Rp100 ribu terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan dalam konferensi pers, Kamis, 7 Agustus 2025, bahwa penyitaan tersebut merupakan langkah awal dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara.
“Penanganan perkara korupsi tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga penyelamatan keuangan negara,” ujar Vanny.
Penyitaan ini merupakan bagian dari total estimasi kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Dengan tambahan potensi penyelamatan dari aset yang diblokir dan akan dilelang—diperkirakan mencapai Rp400 miliar—upaya Kejaksaan diperkirakan dapat menyelamatkan hampir Rp1 triliun uang negara.

Tim penyidik bidang pidana khusus, kata Vanny, masih mendalami alat bukti untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidikan dinilai cukup kuat secara hukum.
“Langkah hukum lanjutan akan segera kami ambil sesuai dengan perkembangan penyidikan,” ujarnya.[Red/Safitri]







Tidak ada komentar