x

Kajati Aceh Ekspose Perkara Usulan Restorative Justice Kejari Aceh Besar dan Aceh Timur

waktu baca 1 menit
Selasa, 29 Jul 2025 21:14 0 109 Redaksi

Delik Asia, (Aceh) |  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum serta jajaran, memimpin ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan Kejari Aceh Timur, Selasa (29/7/2025). Ekspose dilakukan dalam rangka pengusulan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Ekspose berlangsung secara virtual dari Ruang Rapat Kajati Aceh, dan turut diikuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) serta Direktur A pada Jampidum. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejari Aceh Besar dan Aceh Timur beserta jajaran masing-masing.

Dalam pemaparannya, Kejari Aceh Besar mengusulkan penerapan restorative justice terhadap tersangka Jakfar bin Ilyas (48), seorang buruh harian lepas yang disangkakan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Korban dalam perkara ini adalah seorang warga bernama Muhammad.

Sementara itu, Kejari Aceh Timur mengajukan usulan serupa terhadap tersangka Muhammad Yusuf bin Muhammad Yacob (43), wiraswasta, yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan. Perkara ini melibatkan korban atas nama Muhammad bin Ismail.

Usulan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ini selaras dengan kebijakan penegakan hukum humanis yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.[Red/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x