x

Empat Kasus Narkotika Diselesaikan lewat Keadilan Restoratif

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Jul 2025 21:41 0 127 Redaksi

Delik Asia, (Jakarta) |  Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian empat perkara tindak pidana narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025.

Keempat perkara tersebut berasal dari wilayah Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu. Para tersangka merupakan pengguna narkotika yang berdasarkan hasil asesmen tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap.

Berikut rincian perkara yang disetujui untuk diselesaikan secara restoratif:

  1. Krisna Adam bin Herman Silahudin
    Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1), atau Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  2. Habibi Dwi Saputra bin Suwandi
    Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Disangkakan melanggar ketentuan serupa seperti tersangka pertama.

  3. Deri Pradia bin Rudi Hartono
    Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Disangkakan dengan pasal yang sama.

  4. Danil bin Harun (Alm)
    Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu. Disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU Narkotika.

JAM-Pidum menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain hasil laboratorium yang menunjukkan bahwa para tersangka adalah pengguna narkotika, serta hasil asesmen terpadu yang mengkategorikan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan.

“Para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap, tidak masuk daftar pencarian orang, serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir,” ujar Asep Nana Mulyana.

Lebih lanjut, JAM-Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri terkait segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif dalam penanganan perkara narkotika, selaras dengan prinsip dominus litis jaksa, yang menekankan bahwa penuntutan harus memberikan keadilan tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi masyarakat luas.[Red/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x