
Delik Asia, (Sumsel) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Keduanya adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, bendahara forum tersebut.

OTT digelar pada Rabu, 24 Juli 2025, oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Dalam operasi itu, diamankan 22 orang: satu aparatur sipil negara (ASN) Kantor Camat, satu Ketua Forum Kades, dan 20 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025.
Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik menetapkan N dan JS sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan melalui surat TAP-19 dan TAP-20, tertanggal 25 Juli 2025. Mereka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Dugaan Korupsi Dana Desa

Modus yang dilakukan terbilang klasik. Dengan dalih untuk pembiayaan forum — seperti kegiatan sosial dan silaturahmi ke instansi pemerintah — kedua tersangka meminta setiap kepala desa menyetor dana iuran sebesar Rp7 juta per tahun. Pada tahap awal, masing-masing kades sudah menyerahkan Rp3,5 juta. Dana itu bersumber dari Anggaran Dana Desa, yang masuk dalam kategori keuangan negara.
Penyidik menyebut nilai kerugian sementara mencapai Rp65 juta. Namun, Kejaksaan menekankan bahwa perkara ini bukan sekadar soal jumlah kerugian, melainkan dampak perbuatan tersangka yang membuat anggaran desa tak bisa dirasakan masyarakat.
Dalam proses penyidikan, sudah diperiksa sekitar 20 saksi. Penyidik juga menemukan fakta bahwa praktik pungutan ini tidak hanya terjadi pada tahun 2025, tapi berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.
Kejaksaan juga tengah mendalami dugaan aliran dana ke aparat penegak hukum (APH). Sementara itu, Kejati Sumsel melalui bidang Intelijen dan Datun akan mendampingi seluruh kepala desa dalam pengelolaan anggaran agar tata kelola dana desa ke depan menjadi lebih akuntabel dan bebas dari korupsi.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal alternatif Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama
Atau: Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor
Penyidikan kasus ini masih terus berkembang.
[RED/PENKUM]







Tidak ada komentar