
Delik Asia, (Serang) | Kejaksaan Tinggi Banten melanjutkan proses hukum perkara dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024. Pada Senin, 30 Juni 2025, tim penyidik resmi menyerahkan berkas perkara tahap pertama (tahap I) kepada jaksa penuntut umum. Perkara tersebut menjerat empat orang tersangka: SYM, WL, TAK, dan ZY.

Keempatnya diduga terlibat dalam praktik lancung pada kegiatan pengadaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Proyek yang semestinya berorientasi pada pelayanan publik itu justru menjadi ladang bancakan yang merugikan keuangan negara.
Bersamaan dengan penyerahan berkas, tim penyidik juga menerima laporan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik. Hasilnya, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp21,68 miliar. Nilai ini berasal dari selisih pembayaran tidak sah dan rekayasa administrasi dalam proses pengadaan serta pelaksanaan proyek.
Hingga saat ini, dua dari empat tersangka—SYM dan ZY—ditahan di Rumah Tahanan Serang. Sementara WL dan TAK menjalani masa penahanan di Rutan Pandeglang. Penyidikan disebut terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta potensi adanya aktor lain di balik kasus ini.

“Penanganan perkara ini menjadi prioritas karena menyangkut kepentingan publik dan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten.
Kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak swasta, penyedia jasa, maupun pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.[Red/**]
Sumber: Penkum Kejati Banten







Tidak ada komentar