
Delik Asia, (Palembang) | Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menangkap terpidana Alam Jaya, SE bin Efendy (alm) di Kecamatan Talang Kepuh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis (12/6/2025) pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah terpidana tidak memenuhi tiga kali panggilan resmi dari Jaksa Penuntut Umum.

Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Usai penangkapan, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk pelaksanaan putusan pengadilan.
Terpidana Alam Jaya dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP. Putusan tersebut tertuang dalam Surat Putusan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg tertanggal 15 April 2025, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi merujuk pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.

Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pakjo, Palembang, untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang memerintahkan penangkapan tersebut sebagai bentuk ketegasan penegakan hukum. “Langkah jemput paksa diambil karena terpidana tidak kooperatif dan mengabaikan tiga kali panggilan secara patut dari jaksa,” ujar pejabat Kejari Palembang.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara konsisten, serta menjamin bahwa setiap putusan pengadilan dilaksanakan sesuai prosedur dan asas keadilan.[Red/**]







Tidak ada komentar