x

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen Kembali Digelar dengan Agenda Pembacaan Replik Penuntut Umum

waktu baca 1 menit
Rabu, 22 Feb 2023 19:19 0 373 Redaksi

Jakarta, (DelikAsia.com) | Jaksa Penuntut Umum menghadiri sidang dengan agenda pembacaan replik oleh JPU atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa AMAR MAARUF dan Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020. Persidangan dilaksanakan pada hari Selasa(21/02/2023) pukul 16:00 s/d 17:00 WIB dan bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwasannya dalam replik tersebut, pada pokoknya pihak dari Jaksa Penuntut Umum tetap berkesimpulan dan berkeyakinan atas pembuktiannya sesuai analisa fakta, analisa yuridis, dan amar tuntutan dalam surat tuntutan pidana.

Jaksa Penuntut Umum juga menambahkan bahwasaanya persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 Februari 2023 pukul 10:00 WIB dengan agenda pembacaan duplik Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa atas replik Penuntut Umum.[Red/Di2N Bk/PR]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x