x

3 Orang Ahli Diperiksa dalam Sidang PT ASABRI atas nama Terdakwa BETY

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Feb 2023 19:09 0 272 Redaksi

Jakarta, (DelikAsia.com) | Persidangan terdakwa atas nama BETY dengan agenda pemeriksaan 3 orang ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana saudara Bety merupakan terdakwa yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa(21/02/2023) dan bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa 3 orang ahli yang diperiksa sebagai saksi pada persidangan ini yaitu saksi atas nama ANTONIUS CHRISTIAN EKO ARIANTO, FRANSISKO, dan HENDRATNA MUTAQIN.

Terkait dengan keterangan yang diberikan oleh ketiga orang saksi ahli tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwasannya pihak dari BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) periode 2012 s/d 2019 No. 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

“Bentuk penyimpangan yang memiliki kausalitas ditemukan dalam pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian negara pada proses perencanaan dan pelaksanaan investasi PT ASABRI (persero) berdasarkan penelaahan data/ dokumen, klarifikasi, dan permintaan keterangan kepada pihak terkait yang disebabkan oleh Terdakwa yang bekerja sama dengan Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi yaitu pembelian kembali saham yang mengalami penurunan harga dengan harga jual minimal sebesar harga perolehan atau harga di atas harga pasar.  Penempatan kembali dana investasi pada saham atau investasi lain milik para pihak yang tidak memenuhi persyaratan tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan, serta pemindahan saham menjadi underlying reksa dana milik PT ASABRI (persero) dengan harga minimal sebesar harga perolehan atau harga di atas harga pasar.”, ujar Tim Jaksa Penuntut Umum. Selasa(21/02)

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan terkait dengan penyimpangan tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT ASABRI (persero) sebesar Rp431.371.716.924,93 dengan rincian diantaranya: saldo saham BCIP per 31 Desember 2019 senilai Rp13.547.945.344, saham BCIP yg dipindahkan ke Reksadana yg dikendalikan PT. Asabri (RD Campuran Victoria Jupiter) senilai Rp16.785.692.800, saham BCIP dan IIKP yang dipindahkan ke RD Maybank Asset Management Dana Berimbang Syariah menggunakan dana subscribe ke-1 senilai Rp85.921.223.200, investasi pada RD Millenium Balance Fund yang dikendalikan Terdakwa senilai Rp300.000.000.000,-, cut loss RD Kharisma Kapital Prima senilai Rp15.116.855.580,93.

“Penghitungan kerugian negara dilakukan dengan cara mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi pada kegiatan pengelolaan investasi dalam bentuk saham dan reksadana PT ASABRI periode 2012 s/d 2019 berdasarkan bukti yang cukup, kompeten, dan relevan. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan antara penyimpangan tersebut dengan kerugian negara yang terjadi. Metode penghitungan kerugian negara dilakukan dengan cara menghitung pengeluaran dana investasi PT ASABRI (yang ditempatkan pada saham dan reksadana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali s/d 31 Desember 2019.”, tambah Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum menambahkan bahwasannya siidang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 ditunda dan kembali dilanjutkan pada Selasa 28 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Terdakwa/Penasihat Hukum.[Red/PR-Puspenkum]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x