Kejaksaan RI Gelar Program Mudik Gratis 2025, Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat
waktu baca 2 menit
Sabtu, 29 Mar 2025 01:37 0 122 Redaksi
DelikAsia, (Jakarta) | Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengadakan Program Mudik Gratis Tahun 2025 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya di lingkungan Kejaksaan Agung. Program yang telah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut ini merupakan hasil kolaborasi antara Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Kejaksaan RI Peduli, dan Kementerian Perhubungan.
Tahun ini, sebanyak 14 bus dengan total kapasitas 676 kursi disiapkan untuk melayani pemudik dengan berbagai tujuan, seperti Semarang, Solo, Wonogiri, Yogyakarta, Surabaya, Cilacap, Magelang, Lampung, dan Kudus. Hingga batas akhir pemesanan, sebanyak 646 kursi telah terisi, menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap program ini.
Program Mudik Gratis 2025 ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung mobilitas masyarakat selama perayaan Hari Raya Idul Fitri, serta mempererat hubungan antara lembaga negara dengan rakyat.
Adapun rute tujuan mudik ini di antaranya adalah:
Semarang sebanyak 2 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 75 kursi dari 88 kursi yang tersedia;
Solo sebanyak 2 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 71 kursi dari 88 kursi yang tersedia;
Wonogiri sebanyak 2 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 118 kursi dari 118 kursi yang tersedia (full);
Yogyakarta via klaten sebanyak 2 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 115 kursi dari 118 kursi yang tersedia;
Yogyakarta via purwokerto & kebumen sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 44 kursi dari 44 kursi yang tersedia (full);
Surabaya sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 43 kursi dari 44 kursi yang tersedia;
Cilacap sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 44 kursi dari 44 kursi yang tersedia (full);
Magelang sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 40 kursi dari 44 kursi yang tersedia;
Lampung sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 36 kursi dari 44 kursi yang tersedia; dan
Kudus sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 43 kursi dari 44 kursi yang tersedia.
Pelaksanaan program ini meliputi beberapa tahapan, yaitu:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi https://mudikgratis.kejaksaan.go.id/ serta link Google Form.
Penukaran tiket berlangsung pada 24-25 Maret 2025 di halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Pemberangkatan pemudik dilaksanakan pada 27 Maret 2025 dari halaman parkir Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dengan adanya Program Mudik Gratis ini, Kejaksaan Republik Indonesia berharap dapat membantu masyarakat merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman dengan aman dan nyaman.[Safar/**]
Tidak ada komentar