
DelikAsia.com, (Jakarta) | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menyerahkan Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) kepada 16 perusahaan keagenan awak kapal (Ship Manning Agency) Indonesia di Kantor Kemenhub. Penyerahan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan standar operasional dan perlindungan bagi pelaut Indonesia.

SIUKAK diberikan setelah perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 66 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2021. Penyerahan izin dilakukan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla, Capt. Hendri Ginting, dalam acara yang dihadiri pejabat Ditkapel serta pengurus Consortium of Indonesia Manning Agencies (CIMA).
Negara Hadir untuk Tingkatkan Profesionalisme Perusahaan Keagenan
Dalam sambutannya, Capt. Hendri Ginting menegaskan bahwa SIUKAK adalah bukti hadirnya negara dalam mendukung industri kepelautan Indonesia. “Kami mengapresiasi para pemilik SIUKAK yang telah berkontribusi dalam memajukan sektor kepelautan. Penerbitan izin ini menjadi tanda bahwa perusahaan-perusahaan keagenan harus mematuhi regulasi yang berlaku dan mendukung terciptanya pelayaran yang lebih profesional dan aman,” ujar Capt. Hendri.

Capt. Hendri juga mengingatkan pentingnya menjaga kesejahteraan awak kapal, termasuk asuransi, jaminan sosial, serta keselamatan kerja, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, perusahaan diharapkan melaporkan permasalahan pelaut melalui aplikasi Perlindungan Awak Kapal yang disediakan oleh Kemenhub.
Perbedaan SIUKAK dan SIUPPAK: Meningkatkan Standar dan Keamanan
Ketua Umum CIMA, Dr. Gatot Cahyo Sudewo, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Sillo Bahari Nusantara, menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Hubla atas dukungan terhadap penerapan Maritime Labour Convention (MLC) 2006. Menurut Dr. Gatot, perbedaan utama antara SIUKAK dan SIUPPAK terletak pada peningkatan standar operasional serta kepatuhan terhadap regulasi yang lebih ketat. “SIUKAK mengacu pada UU No. 66 Tahun 2024, PP No. 31 Tahun 2021, dan PM No. 59 Tahun 2021, sedangkan SIUPPAK sebelumnya mengacu pada PM No. 84 Tahun 2013 yang kini telah dicabut,” jelasnya.
Dengan diterbitkannya SIUKAK, perizinan usaha keagenan awak kapal kini lebih terstruktur dan terjaga kepatuhannya terhadap ketentuan internasional. Perubahan izin usaha ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme perusahaan keagenan awak kapal, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi pelaut Indonesia untuk bekerja di kapal asing.
Meningkatkan Transparansi dan Perlindungan bagi Pelaut Indonesia
Dengan adanya regulasi baru ini, perusahaan keagenan awak kapal diharapkan dapat beroperasi secara lebih transparan, profesional, dan bertanggung jawab. Penyerahan SIUKAK kepada 16 perusahaan ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan standar keagenan awak kapal di Indonesia, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pelaut yang bekerja di kapal Indonesia maupun asing.
Regulasi baru ini menunjukkan komitmen negara untuk memastikan pelaut Indonesia dapat bekerja dengan lebih aman dan sejahtera, baik di dalam maupun luar negeri, serta berkontribusi pada peningkatan devisa negara dari sektor pelaut.
Tindakan Selanjutnya
Untuk perusahaan yang sebelumnya memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK), mereka diwajibkan untuk segera menyesuaikan dengan ketentuan baru yang berlaku. Penyesuaian ini dimulai pada 4 Juni 2024 melalui aplikasi SIMKAPEL, yang akan meningkatkan pengawasan dan efisiensi dalam pelayanan perizinan.[Safar/**]

Tidak ada komentar