x

Pembekalan Kepala Daerah di Magelang, Menteri Nusron Soroti Reforma Agraria dan Percepatan RDTR untuk Investasi

waktu baca 3 menit
Kamis, 27 Feb 2025 23:24 0 128 Redaksi

DelikAsia.com, (Magelang) |  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan sejumlah isu strategis terkait pertanahan, reforma agraria, dan tata ruang dalam acara pembekalan bagi kepala daerah yang berlangsung di Magelang Retreat, Komplek Akademi Militer Magelang, Kamis (27/02/2025). Dalam pembekalan ini, ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria, pendaftaran tanah, penyelesaian konflik pertanahan, serta pengoptimalan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mendukung investasi.

“Di Indonesia, saat ini terdapat sekitar 70 juta hektare Areal Penggunaan Lain (APL), dengan 55,9 juta hektare atau 79,5% sudah terpetakan dan bersertifikat. Namun, masih ada sekitar 14,4 juta hektare tanah yang belum terpetakan. Ini yang harus kita kejar agar semua tanah memiliki kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron di hadapan kepala daerah yang hadir.

Menteri ATR/Kepala BPN juga menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah memegang peranan penting dalam perekonomian, termasuk dalam penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp23 triliun per tahun. “Kepastian hukum pada tanah bukan hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga mendukung perekonomian negara,” tambahnya.

Terkait dengan reforma agraria, Menteri Nusron mengungkapkan adanya tantangan besar dalam redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Salah satu hambatannya adalah moral hazard dalam penentuan penerima tanah oleh Pemda. “Sering kali, mereka yang seharusnya tidak berhak justru mendapatkan tanah, sementara yang benar-benar berhak malah terabaikan,” ungkap Menteri Nusron.

Selain itu, Menteri Nusron juga menyoroti lambatnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Pemda, yang berdampak pada penerbitan RDTR dan penghambatan perizinan investasi. Dari target 2.000 RDTR yang dibutuhkan, baru 619 yang tersedia. Oleh karena itu, ia mendesak agar kepala daerah segera menyusun RDTR agar tidak menghambat investasi.

Ia juga menekankan soal konversi sertifikat tanah lama serta permasalahan administrasi pertanahan, seperti ketidakakuratan data riwayat tanah dan surat keterangan desa yang sering kali menyebabkan tumpang tindih kepemilikan. “Sekitar 80% sengketa tanah disebabkan oleh ketidakakuratan ini. Peran aparatur desa sangat penting dalam memastikan kejelasan riwayat tanah,” jelas Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron mengingatkan kembali pentingnya perlindungan lahan sawah dari alih fungsi yang tidak sesuai, optimalisasi penilaian tanah dalam sistem pajak, serta percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.

Selain Menteri Nusron, hadir pula sejumlah menteri dan kepala lembaga negara yang turut memberikan pembekalan dan menjadi narasumber dalam acara tersebut. Turut mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, dan Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.

Pemerintah, melalui ATR/BPN, terus berkomitmen untuk mempercepat reformasi di bidang pertanahan dan tata ruang demi tercapainya pengelolaan tanah yang lebih baik, transparan, dan mendukung pembangunan nasional.[Safar/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x