x

Rapat Kerja Kejaksaan dan Komite I DPD RI Terkait Penegakan Hukum di Daerah

waktu baca 3 menit
Selasa, 11 Feb 2025 21:10 0 165 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Kejaksaan Republik Indonesia (RI) semakin memperkuat peran dan fungsinya dalam penegakan hukum di daerah untuk mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan. Dalam Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung kebijakan nasional yang berkaitan dengan stabilitas hukum dan pemberantasan korupsi. Rapat kerja ini digelar pada Selasa (11/02/2025) di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta.

Feri Wibisono menyampaikan bahwa Kejaksaan terus berupaya menjalankan visi Indonesia yang berfokus pada supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan nasional, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Selain itu, Kejaksaan juga berfokus pada pelaksanaan amanah Presiden dalam Asta Cita Butir 7 yang menekankan pentingnya reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung menyampaikan beberapa hal terkait penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan:

  1. Perkembangan Penegakan Hukum di Daerah dan Desa Kejaksaan mengawal pengelolaan dana desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), yang bertujuan untuk mencegah penyimpangan dana desa dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas tata kelola pemerintah desa. Program ini juga memberikan pendampingan kepada aparat desa untuk menciptakan pengelolaan dana yang lebih baik.

  2. Penanganan Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan menangani 511 kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dan daerah. Sebanyak 543 penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD, bupati, hakim, kepala desa, dan pegawai negeri sipil, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus korupsi.

  3. Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kejaksaan terus mengembangkan pendekatan keadilan restoratif untuk menyelesaikan perkara hukum. Hingga Januari 2025, sebanyak 6.639 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme ini, dengan penghematan anggaran negara sebesar Rp108,4 miliar. Kejaksaan juga telah mendirikan 4.653 Rumah Restorative Justice di berbagai daerah sebagai sarana penyelesaian perkara berbasis kearifan lokal.

  4. Ketertiban Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Kejaksaan membentuk 534 Posko Pemilu/Pilkada di seluruh Indonesia guna menjaga ketertiban dan ketenteraman pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Meskipun hingga saat ini tidak ditemukan konflik sosial-politik yang signifikan, Kejaksaan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan stabilitas pasca pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025.

  5. Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM dan Konflik di Daerah Kejaksaan terus berperan aktif dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM, termasuk yang terjadi pada peristiwa 1965/1966, Trisakti-Semanggi, dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997. Saat ini, 14 kasus sedang ditangani pada tahap pra-penyidikan.

  6. Peran Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kejaksaan berperan penting dalam menangani tindak pidana pemilu untuk memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.

Selain itu, Kejaksaan juga mengawasi berbagai isu strategis lainnya, termasuk pengawasan dana desa, distribusi pupuk, pelanggaran lingkungan, konflik perkebunan sawit, serta pertambangan ilegal. Kejaksaan turut mengawal distribusi gas LPG 3 kg untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Rapat Kerja ini juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, dan pejabat terkait lainnya. Kejaksaan RI terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.[Safar/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x