x

Susno Duadji Apresiasi Langkah Kementerian ATR/BPN Tangani Sengketa HGB Laut

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Jan 2025 22:36 0 202 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Polemik mengenai sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di atas laut terus berlanjut. Terbaru, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Menteri Nusron Wahid memutuskan untuk membatalkan sejumlah sertipikat yang terindikasi melanggar batas pantai dan bermasalah secara hukum.

Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi dari Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam berpihak kepada rakyat. Dalam telekonferensi Primetime News Metro TV, Jumat (24/01/2025), Susno menyatakan, “Pak Nusron ini benar-benar memihak kepada rakyat. Kami sangat mengapresiasi langkah terbuka yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.”

Lebih lanjut, Susno menegaskan bahwa pembatalan sertipikat yang cacat hukum ini membuka peluang bagi aparat penegak hukum (APH) untuk memproses kasus ini sebagai tindak pidana pemalsuan. “Sertipikat yang dibatalkan karena cacat hukum pasti berhubungan dengan dokumen palsu,” tambahnya. Ia juga mengingatkan bahwa jika pemalsuan tersebut disertai suap, maka dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan kesesuaian setiap produk pertanahan dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pagar laut sesuai kewenangan kami,” ujarnya.

Harison juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses ini melalui platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id, yang memungkinkan publik untuk memeriksa data pertanahan secara transparan. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam melakukan kontrol sosial untuk memastikan proses pendaftaran tanah berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.[Saf/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x