“Saya bersyukur SK Gubernur DKI Jakarta tentang Persetujuan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah sudah terbit. Lahan ini akan digunakan untuk kantor Kejari Jakarta Utara,” ujar Dandeni Herdiana, Kamis (23/1).
Kerja Sama Pemprov DKI dan Kejati DKI Jakarta
Proses penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pj. Gubernur DKI telah dilakukan pada 21 Januari 2025. Langkah ini menandai babak baru dalam persiapan pembangunan gedung yang dinilai mendesak.
Menurut Dandeni, gedung Kejari Jakarta Utara saat ini sudah tidak layak pakai karena kondisi bangunan yang tua dan banyak mengalami kerusakan. Selain itu, lokasi gedung lama dinilai kurang strategis untuk pelayanan publik.
“Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, sudah sepatutnya gedung baru ini dibangun di lokasi yang lebih representatif,” jelasnya.
Perjuangan Sejak 2017
Dandeni mengungkapkan, upaya memperoleh kepastian hukum terkait lahan untuk pembangunan gedung ini telah dimulai sejak 2017. Dengan terbitnya SK Gubernur, proyek ini kini memiliki landasan hukum yang kuat.
“Alhamdulillah, ini berkat dukungan dari Kajati DKI Jakarta, Pj. Gubernur, Walikota, serta jajaran Pemprov dan Pemko Jakarta Utara,” tuturnya.
Langkah Selanjutnya: Menunggu Anggaran
Dengan SK Gubernur sebagai langkah awal, pembangunan tinggal menunggu turunnya anggaran. Pemprov DKI Jakarta bersama BUMD sebelumnya telah menyepakati kerja sama ini demi mendukung pembangunan infrastruktur pelayanan publik.
“Semoga pembangunannya segera dimulai. Aamiin,” tutup Dandeni.
Pembangunan gedung baru Kejari Jakarta Utara diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat infrastruktur hukum di wilayah Jakarta Utara.[Kurniawan]
Tidak ada komentar