
DelikAsia.com, (Jakarta) | Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025, setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Pelantikan kepala daerah akan dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di DKI Jakarta, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh, yang pelantikannya dilakukan sesuai peraturan khusus masing-masing.
Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Rabu (22/1/2025). Agenda membahas pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada serentak 2024.
Tahapan Pelantikan

Mendagri Tito Karnavian menegaskan pentingnya pelantikan cepat untuk memastikan stabilitas politik di daerah. “Kepastian politik di daerah sangat bergantung pada percepatan proses pelantikan,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI.
Selain itu, Mendagri juga mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan tata cara pelantikan, guna menyesuaikan dengan dinamika pelaksanaan Pilkada serentak.
Keputusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, yang menilai percepatan pelantikan akan memberikan dampak positif dalam menjaga stabilitas politik dan memastikan pemerintahan daerah berjalan efektif.[Bram]

Tidak ada komentar