x

Korupsi Impor Gula, Tersangka HAT Ditangkap di Kalimantan

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Jan 2025 10:33 0 131 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap tersangka HAT di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

Setelah ditangkap, HAT langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Menara Kartika Adhyaksa. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna proses penyidikan.

Modus Operandi

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran prosedur dalam impor gula kristal merah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Tersangka HAT, bersama delapan perusahaan swasta lainnya, ditunjuk oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk impor GKM sebanyak 300.000 ton, meskipun aturan mengharuskan impor langsung GKP melalui BUMN.

Gula hasil pengolahan dijual dengan harga Rp16.000/kg, jauh di atas HET Rp13.000/kg, tanpa operasi pasar. PT PPI dilaporkan menerima fee sebesar Rp105/kg dari transaksi tersebut.

Kerugian Negara

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jerat Hukum

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini juga melibatkan mantan Menteri Perdagangan TTL dan sejumlah pejabat lainnya.

Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengusut aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.[Saf/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x