x

JAM-PIDUM Setujui Dua Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Feb 2023 20:54 0 340 Redaksi

Jakarta, (DelikAsia.com) | Jaksa Agung kembali melakukan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, Dimana  penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) sebanyak 2 permohonan.

JAM-Pidum menjelaskan bahwa 2 permohonan terkait dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi yaitu diantaranya:

  1. Tersangka ELDA FALIA dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. ROFIQ bin M. BAKIR dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang disangka melanggar Primair Pasal 127 Ayat (1) Huruf a  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya, Saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.“, ujar JAM-Pidum. Kamis(16/02)

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari;
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
  • Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; dan
  • Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x