
Gambar Ilustrasi DelikAsia.com, (Jakarta) | Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah membebastugaskan seorang pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA). Langkah ini diambil guna menghindari kegaduhan lebih lanjut.

Pegawai tersebut untuk sementara waktu ditarik ke Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Surat Nomor W.10-KP.04.01-4149 Tahun 2024 tertanggal 29 Oktober 2024. Surat tersebut menyatakan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan menugaskan sementara pegawai yang bersangkutan di Kanwil. Surat ini ditandatangani oleh R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.
Dugaan aksi pemerasan yang melibatkan seorang pegawai Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta masih menjadi perbincangan. Menurut sumber yang berkembang, pegawai yang sementara ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta belum dapat dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Sementara itu, sumber lain yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya dugaan pemerasan tersebut. Proses pemeriksaan internal sedang berlangsung di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Dugaan ini melibatkan seorang warga negara asing asal China sebagai korban. Namun, jumlah korban, nilai kerugian, serta rincian pelanggaran yang disangkakan masih belum terungkap dan menunggu informasi lebih lanjut dari hasil pemeriksaan.
Seorang pegawai Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta yang diduga terlibat aksi pemerasan terhadap warga negara asing disebutkan murni menghadapi dugaan tersebut tanpa adanya unsur korban persaingan internal, like and dislike, atau dijadikan tumbal pekerjaan.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Direktur Wasdakim, hingga Plt. Dirjen Imigrasi belum memberikan pernyataan soal dugaan pemerasan pegawai Imigrasi Soekarno-Hatta. Para Pimpinan Tinggi Kemenkumham berdalih kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Hingga kini, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Direktur Wasdakim, hingga Plt. Dirjen Imigrasi belum memberikan pernyataan terkait dugaan pemerasan pegawai Imigrasi Soekarno-Hatta. Para Pimpinan Tinggi (Pimti) di lingkungan Kemenkumham memilih bungkam dengan alasan kasus ini masih dalam proses pemeriksaan.[Raden Safar/**]







Tidak ada komentar