x

Kenapa Ribuan Hakim Protes dengan Cuti Serempak?

waktu baca 10 menit
Minggu, 29 Sep 2024 21:52 0 268 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Ribuan hakim di Indonesia melakukan protes dengan melaksanakan cuti serempak sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kondisi sistem peradilan saat ini. Aksi ini dipicu oleh beberapa isu, termasuk rendahnya kesejahteraan hakim, kurangnya fasilitas pendukung, dan penanganan kasus yang dianggap tidak adil.

Protes ini diorganisir oleh Asosiasi Hakim Indonesia, yang menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kondisi kerja dan kesejahteraan hakim. Banyak hakim mengeluhkan beban kerja yang semakin berat tanpa disertai peningkatan gaji atau fasilitas yang memadai.

Cuti serempak ini juga bertujuan untuk menarik perhatian publik dan pemerintah agar segera melakukan reformasi dalam sistem peradilan. Dengan aksi ini, para hakim berharap bisa mendapatkan dukungan masyarakat serta mendorong perubahan yang positif dalam lingkungan peradilan di tanah air.

Protes ini telah mempengaruhi jalannya persidangan di berbagai pengadilan, menyebabkan penundaan dalam penanganan kasus yang sedang berlangsung. Masyarakat berharap agar masalah ini segera ditangani demi keadilan dan kinerja sistem peradilan yang lebih baik di masa depan.

Menggugah Kesadaran tentang Kesejahteraan Hakim

Sepintas aneh mendengar hakim protes soal hak keuangan. Bukankah mereka adalah pejabat elit yang gajinya selangit dan hidup dalam kemewahan? Namun, pandangan ini seringkali mengabaikan realitas yang ada. Banyak informasi mengenai jabatan hakim yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Hakim, meskipun berada di posisi penting dalam sistem peradilan, tidak jarang mengalami tekanan yang berat. Kesejahteraan mereka sering kali tidak sebanding dengan tanggung jawab yang mereka emban. Terlebih, banyak dari mereka enggan bersuara tentang masalah keuangan, apalagi di tengah masyarakat yang sedang berjuang dengan kesulitan ekonomi.

Keadaan ini tentu tidak dapat dibiarkan. Ketika beban yang harus ditanggung hakim sudah sulit diterima secara rasional, imbauan untuk cuti serempak muncul sebagai bentuk protes yang kuat. Ini bukan hanya tentang gaji atau fasilitas, tetapi juga tentang penghormatan terhadap profesi dan hak sebagai individu yang juga berkontribusi untuk keadilan di negara ini.

Protes ini seharusnya membuka mata kita semua. Kita perlu memahami bahwa kesejahteraan hakim berpengaruh langsung pada kualitas peradilan. Jika mereka tidak sejahtera, bagaimana mungkin mereka dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan profesional? Mari kita dukung upaya reformasi dalam sistem peradilan yang tidak hanya menyejahterakan hakim, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Tentang hak keuangan Hakim

Ada apa dengan hak keuangan Hakim Bukankah ketentuan tentang penggajian Hakim sudah disamakan dengan penggajian PNS. Artinya, jika PNS naik gajinya, maka saat yang sama Hakim pun gajinya ikut naik. Sebaliknya, jika Hakim tidak mendapatkan kenaikan penghasilan selama 12 tahun, berarti hal serupa juga dialami PNS?. Tapi kok cuma Hakim yang ribut?

Terlepas dari perdebatan tentang apakah layak mempersamakan gaji Hakim dengan gaji PNS (mengenai ketentuan ini, sudah dibatalkan dalam Putusan MA dalam perkara HUM tahun 2018), sangat perlu menjelaskan perbedaan postur hak keuangan Hakim dan PNS.

Hakim berhak atas gaji pokok dan tunjangan jabatan, namun tidak berhak atas tunjangan kinerja. Penghasilan paling signifikan diperoleh Hakim pada unsur tunjangan jabatan.

Adapun PNS, contoh PNS di Mahkamah Agung, mereka berhak atas gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Penghasilan paling signifikan terletak pada unsur tunjangan kinerja.

Nah, yang disamakan antara Hakim dan PNS itu hanya pada unsur gaji pokok, sehingga jika PNS naik, maka Hakim ikut naik. Unsur inilah yang dalam 12 tahun terakhir baru naik sekian kali (lupa berapa kali) dan pun bukan merupakan unsur yang signifikan dari penghasilan Hakim dan PNS.

Unsur yang signifikan yaitu tunjangan jabatan bagi Hakim dan tunjangan kinerja bagi PNS diatur secara berbeda.

Pada mulanya, tunjangan jabatan Hakim memang lebih tinggi dibandingkan dengan tunjangan kinerja PNS Mahkamah Agung. Namun, seiring waktu, dalam 12 tahun terakhir, pengaturan tentang tunjangan Hakim tidak pernah mengalami perubahan atau penyesuaian.

Pada range waktu yang sama, pengaturan tentang tunjangan kinerja PNS, termasuk PNS pada Mahkamah Agung, telah mengalami beberapa kali perubahan dengan peningkatan yang signifikan.

Dampaknya, sejak beberapa tahun lalu, di pengadilan tingkat pertama tunjangan kinerja Panitera dan Sekretaris sudah lebih tinggi dibanding tunjangan jabatan Hakim.

Bahkan sekarang, sejak adanya kebijakan pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional, tunjangan pejabat-pejabat baru di bawah Panitera dan Sekretaris pun sudah menyamai bahkan melampaui tunjangan jabatan Hakim.

Hal inilah yang menimbulkan permasalahan yang tidak sesederhana dibayangkan.

Sama kita ketahui bahwa Hakim adalah jabatan yang menjadi jantung lembaga peradilan. Tanpa Hakim, tak ada pengadilan.

Adalah suatu ketimpangan apabila Hakim diberi hak keuangan lebih rendah dibanding jabatan lain yang ada di pengadilan.

Ini sudah berlangsung lama, bertahun-tahun, namun baru menyeruak belakangan ini. Bukan karena Hakim baru sekarang ini merasakan hal tersebut sebagai ketimpangan sebab pada tahun 2018 misalnya Hakim sudah mengajukan perkara uji materi di Mahkamah Agung. Dan, permohonannya dikabulkan. Hanya saja pemerintah tidak melaksanakan isi putusan tersebut.

Jadi sejak lama Hakim sudah menyikapinya, namun sebagai silent corps, cara menyikapinya pun soft, tidak terbuka.

Sejarah yang berulang

Tahun 2011, protes serupa pernah terjadi. Ribuan Hakim yang tersebar di daerah-daerah seantero nusantara mngancam akan mogok sidang.

Kala itu, postur hak keuangan Hakim juga cukup aneh. Gaji calon Hakim malah lebih besar dibanding gaji Hakim. Jadi, kalau hari itu seorang calon hakim dilantik menjadi Hakim, maka pada saat itu juga gajinya menurun.

Pengaturan gaji Hakim saat itu terpisah dengan pengaturan gaji PNS.

Pada mulanya, di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, gaji Hakim persis 2 kali lipat lebih banyak dibanding gaji PNS. Jadi, kalau PNS kala itu digaji 1 juta, maka Hakim dengan golongan dan masa kerja yang sama digaji 2 juta.

Namun, norma yang mengatur gaji Hakim dan PNS berbeda. Kemudian, setiap tahun terjadi perubahan gaji PNS sebesar beberapa persen. Sedangkan norma penggajian Hakim tidak ikut berubah. Hal demikian terus terjadi sampai 12 tahun lamanya, sampai akhirnya gaji PNS lebih tinggi dibanding gaji Hakim dengan golongan dan masa kerja yang sama.

Aksi protes Hakim kalanitu mendapat respon positif. Karena keadaan mendesak, maka saat itu diambil 2 pokok kebijakan, yaitu:
– (Untuk sementara) gaji Hakim disamakan dengan gaji PNS
– Hakim diberi tunjangan jabatan dengan nilai yang saat itu terbilang tinggi, sehingga menjadi unsur hak keuangan paling signifikan bagi Hakim

Kebijakan tersebut dimuat dalam PP 94 Tahun 2012. Isinya nampak jelas menunjukkan langkah taktis/darurat pemerintah untuk mengatasi permasalahan saat itu.

Ada sejumlah klausul yang masih menggantung. Misalnya Hakim diberi hak fasilitas rumah negara dan alat transportasi, tapi disertai frasa apabila keuangan negara mampu memenuhinya.

Tidak ada klausul pada peraturan pemerintah tersebut yang mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal serupa di kemudian hari. Misalnya dengan menetapkan persentase kenaikan tetap gaji dan tunjangan Hakim setiap tahun, atau rasio perbandingan hak keuangan Hakim dengan PNS, sehingga tidak ada lagi kemungkinan Hakim mendapatkan hak keuangan yang lebih rendah dari PNS.

Setelah peristiwa tahun 2011-2012 tersebut, ternyata bibit akan berulangnya hal serupa sudah tampak. Hak keuangan Hakim tidak pernah berubah sekalipun PNS mendapatkan peningkatan tunjangan kinerja.

Akibatnya, dinulailah “gerakan bawah tanah” oleh para Hakim ex pejuang PP 94/2012, antara lain dengan mengajukan perkara permohonan hak uji materil PP 94/2012.

Walhasil, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonannya. Ketentuan gaji pokok dan hak pensiun Hakim dalam PP 94/2012 dibatalkan. Pemerintah pun berkewajiban merevisinya dalam jangka waktu 90 hari.

Sayang seribu sayang, sampai 6 tahun usia putusan Mahkamah Agung tersebut, pemerintah tidak kunjung menyusun peraturan pemerintah yang baru. Akibatnya, Hakim makan gaji ilegal hampir 6 tahun lamanya, sampai sekarang.

Perjuangan Mahkamah Agung dan IKAHI

Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sesungguhnya tidak tinggal diam atas sikap pemerintah yang seperti tidak peduli terhadap hak keuangan Hakim.

Mahkamah Agung tercatat telah beberapa kali mengajukan usul perubahan PP 94/2012 sejak tahun 2019.

Setelah melalui berbagai kajian yang digawangi Biro Perencanaan MA, akhirnya draft perubahan PP 94/2012 tuntas. Usulan pun dilayangkan.

Berbagai pertemuan di Kemenpan dan Kemenkeu sudah digelar. Namun, tetap tidak ada hasil.

2 tahun terakhir ini, IKAHI pun terbilang sangat serius memperjuangkan revisi PP 94. Bahkan Munas IKAHI merekomendasikan agar hal tersebut menjadi konsen utama IKAHI.

PP IKAHI sudah membentuk tim yang sangat intens menyusun ulang draft perubahan PP 94/2012, lalu kembali menggelar serangkaian pertemuan dan pembahasan bersama Kemenpan dan Kemenkeu.

Sayangnya, hingga 12 tahun usia PP 94/2012 dan jelang berakhirnya 2 periode pemerintahan Presiden Jokowi, apa yang diharapkan para Hakim tetap tidak kunjung terwujud.

Ketika silent corps memutuskan protes

Bertahun-tahun bersabar dan berpositif thinking, akhirnya Hakim-Hakim khususnya yang berada di pelosok-pelosok nusantara keluar dan bersuara.

Tidak adanya respon konkrit pemerintah membuat bom waktu itu benar-benar meledak.

Hakim-Hakim sepertinya sudah tidak sanggup membiarkan pemerintah memberi hak keuangan yang lebih rendah kepada Hakim dibanding PNS yang baru saja diangkat. Ini sepertinya sudah keterlaluan.

Para pengadil kini merasakan ketidakadilan yang mendalam. Jabatan mereka, yang seharusnya didesain untuk mencerminkan wibawa dan kehormatan, pada kenyataannya sering kali diperlakukan sebaliknya. Ketidakpuasan ini bukan sekadar tentang masalah gaji atau fasilitas; lebih dari itu, ini tentang penghargaan dan martabat profesi yang mereka jalani.

Dalam sistem peradilan, hakim seharusnya menjadi simbol keadilan dan integritas. Namun, ketika mereka merasa diabaikan atau diperlakukan tidak adil, hal ini merusak tidak hanya kepercayaan diri mereka, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Ketidakadilan ini menciptakan kesenjangan yang berbahaya, di mana para pengadil merasa terasing dari peran penting mereka dalam menegakkan hukum.

Penting untuk mengakui bahwa seorang hakim yang merasa dihargai dan diperlakukan dengan adil akan lebih mampu menjalankan tugasnya dengan penuh integritas. Kita harus bersama-sama memperjuangkan agar martabat dan wibawa jabatan ini diakui dan dihormati, sehingga keadilan yang mereka tegakkan pun dapat dilihat sebagai sesuatu yang berharga dan mulia. Ini adalah langkah krusial untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan meneguhkan martabat para pengadil yang mengemban amanah besar ini.

Harapan Hakim untuk Keadilan dan Martabat

Ribuan hakim yang kini bersuara berharap agar mereka dapat fokus pada ujian menjaga integritas dan profesionalitas di tengah tumpukan pekerjaan serta berbagai godaan untuk berlaku culas. Tugas mereka sudah cukup berat; mereka tidak ingin tambahan beban berupa perlakuan yang merendahkan martabat jabatan mereka.

Menjaga integritas dalam sistem peradilan adalah tantangan besar. Hakim harus menghadapi tekanan dari berbagai pihak, serta godaan untuk berpihak atau menerima imbalan. Namun, ketika perlakuan yang diterima tidak sebanding dengan pengabdian dan tanggung jawab yang mereka emban, hal ini menambah beban mental dan emosional yang harus mereka hadapi.

Hakim adalah penjaga keadilan, dan mereka berhak mendapatkan penghormatan yang setara dengan tugas mulia yang mereka lakukan. Perlakuan yang tidak adil hanya akan mengikis kepercayaan diri mereka dan merusak citra institusi peradilan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mendukung para hakim dalam menjalankan tugasnya dengan menghargai dan memulihkan martabat mereka.

Harapan para hakim adalah agar mereka dapat berfungsi dengan baik tanpa harus menghadapi tantangan tambahan yang mengganggu fokus mereka. Dengan perlakuan yang layak, mereka akan mampu menegakkan keadilan dengan lebih baik, menjaga integritas, dan menghadapi setiap ujian dengan penuh keberanian. Kita semua harus mendukung mereka dalam upaya ini, demi keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.

Kawan, pernahkah kita membayangkan anggota DPR diberikan hak keuangan yang signifikan di bawah sekretaris dewan atau bahkan staf ahlinya? Tentu, kita akan menganggap itu mustahil. Di DPR dan lembaga negara lainnya, struktur gaji dan penghargaan terhadap jabatan sudah seharusnya seimbang dengan tanggung jawab yang diemban. Namun, kenyataannya, hak keuangan hakim seringkali berada pada posisi yang tidak sebanding dengan kedudukan dan peran mereka dalam menegakkan keadilan.

Hakim, yang selama ini kita anggap sebagai wakil Tuhan di bumi dan diharapkan untuk menegakkan hukum dengan adil, sering kali harus berjuang dengan kondisi keuangan yang jauh dari layak. Di balik titel dan tanggung jawab besar, mereka dihadapkan pada tantangan yang membuat jabatan mereka tampak kurang terhormat. Ini adalah ironi yang tidak bisa diabaikan.

Ketidakadilan ini bukan hanya merugikan individu hakim, tetapi juga berdampak pada integritas sistem peradilan secara keseluruhan. Ketika hakim merasa diperlakukan tidak adil, bagaimana mereka bisa berfungsi dengan optimal dalam menegakkan hukum? Perasaan tidak dihargai ini dapat menciptakan keraguan dalam pelaksanaan tugas mereka, dan pada akhirnya, dapat mempengaruhi kualitas keputusan yang diambil.

Penting untuk memahami bahwa keadilan tidak hanya berasal dari keputusan yang diambil di ruang sidang, tetapi juga dari kondisi yang mendukung hakim dalam menjalankan tugasnya. Jika kita ingin menghormati peran mereka sebagai penegak hukum, sudah saatnya kita memberikan perhatian serius pada hak dan kesejahteraan mereka. Dengan demikian, kita tidak hanya menghormati martabat hakim, tetapi juga memperkuat fondasi keadilan di negeri ini.

 

Oleh : Andi Yusuf Bakri

Selamat berjuang Hakim Indonesia…!

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x