x

Tim Tabur Kejaksaan, Amankan DPO Terdakwa Drs ZULKIFAR

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Jan 2023 16:11 0 388 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta),–Berdasarkan penjelasan Kapuspenkum Ketut Sumedana, pada Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 10:20 WIB bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh, Di Rayeuk Aceh Timur, melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Menurut Ketut Sumedana, Identitas Terpidana yang diamankan yakni Drs. ZULKIFAR berusia (55 Tahun) status pekerjaan sebagai PNS, yang lahir di Peureulak pada 10 Juli 1967 bertempat tinggal di Jalan Kamboja Lk V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Sementara  Drs. ZULKIFAR merupakan TERDAKWA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran, dan didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian Terdakwa Drs. ZULKIFAR diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun dalam proses pengamanan, Terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terdakwa dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa Eksekutornya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. demikian keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana,[Di2N bk/Red].

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x