
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Kota Serang, Akp Angga Kusuma Wardhana Serang, (Delik Asia) | Polemik perkara yang melibatkan individu berinisial T.Z kini mencapai resolusi yang menandai berfungsinya pendekatan hukum yang lebih humanistik. Polresta Serang Kota, di bawah naungan Polda Banten, melalui Unit Jatanras Satreskrim, berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan penganiayaan tersebut dengan mengedepankan mekanisme restorative justice sebagai alternatif penyelesaian sengketa pidana.

Kanit Jatanras Satreskrim, Angga Kusuma Wardhana, mengemukakan bahwa proses rekonsiliasi antara para pihak telah berlangsung pada Senin, 20 April 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 22 April 2026.
Menurut Angga, kesepakatan damai dicapai secara sadar dan tanpa tekanan, mencerminkan kehendak otonom dari kedua belah pihak. “Permasalahan ini telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Kedua pihak sepakat berdamai, dan pelapor telah mencabut laporannya tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Ia menegaskan, peran kepolisian dalam konteks ini tidak semata sebagai aparat penegak hukum dalam kerangka represif, melainkan juga sebagai fasilitator dialog yang menjembatani kepentingan korban dan pelaku. Mediasi yang dilakukan menjadi ruang deliberatif untuk mencapai keadilan yang lebih substantif, dengan menempatkan musyawarah sebagai fondasi utama.

Lebih jauh, Angga menuturkan bahwa pendekatan semacam ini diharapkan dapat menjadi paradigma alternatif dalam penyelesaian perkara hukum di masyarakat. Tidak semua konflik harus berujung pada proses litigasi formal, terutama apabila terdapat ruang untuk penyelesaian yang lebih konstruktif dan berkeadilan restoratif.
“Harapan kami, setiap persoalan yang muncul dapat menemukan solusi terbaik. Selama memungkinkan diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan, maka itu merupakan langkah yang lebih arif dan berkeadaban,” jelasnya.
Penyelesaian ini diharapkan tidak hanya meredam potensi eskalasi konflik, tetapi juga memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Di saat yang sama, langkah ini menjadi bentuk edukasi publik tentang pentingnya penyelesaian konflik secara damai, berimbang, dan menjunjung tinggi nilai keadilan sosial.(*/Di2n Bk)

Tidak ada komentar