x

Kawal Ketat! DLH Cilegon Pantau Langsung Tata Kelola Mill Scale PT Xin Xiang Yin

waktu baca 4 menit
Selasa, 13 Okt 2026 14:28 0 15 Redaksi

Cilegon, (Delik Asia) | Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan penjelasan terkait aktivitas pengumpulan limbah mill scale oleh PT Xin Xiang Yin yang berlokasi di kawasan Jalan Raya Anyer, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Meski perusahaan tersebut tercatat sebagai pengumpul limbah dan telah menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan, DLH mengakui bahwa pengawasan terhadap PT Xin Xiang Yin sepanjang tahun 2026 masih dilakukan secara tidak langsung, yakni melalui pemeriksaan dokumen pelaporan perusahaan.

Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kota Cilegon, Andi Rhana Suwandi, mengatakan PT Xin Xiang Yin merupakan perusahaan yang tercatat dalam sistem administrasi lingkungan hidup dan memiliki kegiatan pengumpulan material mill scale, yakni residu berupa kerak besi yang dihasilkan dari aktivitas industri besi dan baja.

“Perusahaan tersebut terdaftar sebagai pengumpul limbah mill scale. Berdasarkan data dalam sistem informasi pelaporan elektronik, perusahaan juga tercatat di Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Andi, Selasa (13/10/2026).

Andi menjelaskan, material mill scale sebelumnya termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Namun, setelah perubahan regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, material tersebut masuk dalam kategori limbah non-B3 terdaftar.

Kendati demikian, perubahan klasifikasi tersebut bukan berarti perusahaan dapat melakukan penampungan dan pengelolaan material secara sembarangan.

Menurutnya, setiap perusahaan tetap berkewajiban menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengendalikan potensi pencemaran udara, air, maupun dampak lingkungan lainnya.

“Walaupun sudah memiliki izin, pengelolaan pencemaran lingkungan tetap harus dilakukan. Mereka juga sudah menyampaikan laporan terkait limbah, udara, dan air untuk periode Januari hingga Juni 2026,” jelasnya.

DLH Akui Belum Lakukan Pengawasan Langsung Tahun Ini

Hal yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Andi mengungkapkan bahwa PT Xin Xiang Yin tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang dijadwalkan menjalani pengawasan langsung oleh DLH Kota Cilegon pada tahun 2026.

Artinya, evaluasi kepatuhan lingkungan perusahaan sejauh ini masih bertumpu pada dokumen yang disampaikan pihak perusahaan, bukan hasil pemeriksaan langsung petugas di lokasi.

“Untuk tahun ini, terus terang PT Xin Xiang Yin tidak masuk dalam pengawasan langsung. Jadi pengawasannya melalui pengawasan tidak langsung, berdasarkan laporan-laporan yang mereka sampaikan,” ungkap Andi.

Ia menerangkan, DLH Kota Cilegon memiliki keterbatasan dalam melakukan pemeriksaan lapangan secara rutin terhadap seluruh perusahaan. Pasalnya, terdapat sekitar 300 industri yang menjadi objek pengawasan lingkungan di Kota Cilegon.

“Kami melakukan pengawasan, tetapi tidak setiap bulan karena ada sekitar 300 industri yang harus kami awasi,” katanya.

Andi menjelaskan bahwa pengawasan lingkungan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pengawasan langsung dan tidak langsung.

Pengawasan langsung dilakukan dengan menerjunkan pejabat pengawas lingkungan hidup ke lokasi kegiatan usaha untuk memeriksa kondisi aktual serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan.

Sementara itu, pengawasan tidak langsung dilakukan melalui evaluasi dokumen dan laporan berkala yang disampaikan perusahaan kepada instansi terkait.

“Kalau pengawasan langsung, tim pejabat pengawas lingkungan hidup turun ke lapangan. Sedangkan pengawasan tidak langsung berdasarkan laporan yang mereka kirimkan kepada kami,” terangnya.

Kepatuhan Administrasi Belum Tentu Menggambarkan Kondisi Lapangan

Keterangan DLH tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas penampungan material mill scale, khususnya apabila terdapat indikasi material disimpan di area terbuka dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Pasalnya, kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan laporan administrasi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kegiatan operasional di lapangan telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

Pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan kondisi tempat penampungan, sistem pengendalian limpasan air hujan, potensi penyebaran debu, serta kesesuaian kegiatan dengan dokumen dan persetujuan lingkungan yang berlaku.

Meski demikian, belum adanya pemeriksaan langsung pada tahun ini tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum terdapat hasil pemeriksaan lapangan terbaru dari DLH Kota Cilegon yang memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam aktivitas pengumpulan mill scale PT Xin Xiang Yin.

Kondisi ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan berbasis risiko, terutama pada kegiatan industri yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.(*/FBY/RED),

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x