x

Kesejahteraan Hakim PN Bekasi: Apa Kabar EDC Cash?

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Okt 2024 01:56 0 46 Redaksi

DelikAsia.com, (Bekasi) | sejumlah korban investasi bodong EDC CASH kembali menggelar aksi di depan kantor pengadilan negeri kota bekasi terkait perkara 520/Pid.Sus/2023/PN Bks.

Perwakilan massa aksi yang di dampingi tim kuasa hukumnya diterima oleh Humas PN Bekasi. Mereka menyampaikan keluh kesah dan pihak pengadilan bersedia menampung aspirasi para korban untuk di sampaikan ke majelis hakim.

Sebelumnya korban EDC CASH ini mengajukan gugatan sebagaimana putusan nomor 456/PDT/2022/PT BDG untuk menuntut ganti kerugian. kemudian melalui kuasa hukumnya mereka mengajukan permohonan eksekusi sebagaimana termuat dalam penatapan eksekusi Nomor 3/Eks.G/2023/PN BKS Jo. Nomor 29/pdt.G/2022/PN BKS Jo. Nomor 456/pdt/2022/PT BDG.

Saat ini perkara EDC CASH dalam proses persidangan terkait dugaan TPPU, para korban yang takut akan tidak terlaksananya putusan perdata perdatanya dan penetapan ekesekusinya karena perkara TPPU ini.

“kami tidak pernah di libatkan sebagai saksi ataupun adanya kepastian yang jelas terkait masalah ini, bahkan hakim cenderung hanya memeriksa korban lainnya yang bahkan tidak punya putusan ganti rugi seperti kami”. Ungkap taufik salah satu korban EDCCASH

Dalam keterangannya perwakilan tim kuasa hukum Egy Bastyan Hermawan mengatakan “kami menghormati profesi hakim dan mendukung untuk kesejahteraannya dengan meminta kenaikan gaji, tapi apakah itu jadi tolak ukur keadilan dan kepastian juga bagi masyarakat, salah satunya klien kami yang tidak kunjung mendapat kepastian hukum yang nyata”.

Para korban yang hari ini melakukan aksi di depan kantor pn bekasi mendapat dukungan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jakarta selatan , Rizky Kabalmay selaku ketua DPC PERMAHI Jakarta Selatan mengatakan “kami akan terus berjuang untuk membela hak-hak korban, dan tentunya teman-teman DPC PERMAHI seluruh Indonesia juga pasti akan turut serta megawal kadus ini, karena melihat keresahan masyarakat yang taat hukum namun tidak mendapat kepastian hukum”.[RED/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x