x

Wali Kota Cilegon Jadi Tergugat dalam Perkara 6/G/2026 di PTUN Serang

waktu baca 1 menit
Minggu, 1 Mar 2026 14:27 0 161 Redaksi

Serang, (Delik Asia) | Pengadilan Tata Usaha Negara Serang menjadwalkan satu perkara untuk disidangkan pada Senin, 2 Maret 2026. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (Simkara) PTUN Serang, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Ruang P.E Lotulung dengan agenda pemeriksaan persiapan.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Novy Dewi Cahyati, S.Si., S.H., M.H., dengan anggota majelis Rory Yonaldi, S.H., M.H., dan Putri Sukmiani, S.H., M.H. Adapun Panitera Pengganti dalam persidangan ini tercatat atas nama Wirdayati, A.Md.

Dalam perkara tersebut, H. Maman Mauludin, S.H., M.Si., tercatat sebagai pihak penggugat. Sementara pihak tergugat adalah Wali Kota Cilegon.

Informasi ini merupakan jadwal resmi persidangan sebagaimana ditayangkan melalui sistem informasi peradilan PTUN Serang.(*/Didin BK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x