Delik Asia, (Palembang) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis (8/5/2025), dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Banyuasin.
Ketiga tersangka yakni APR, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin; WAF, Wakil Direktur CV HK periode 2015–2022; serta AMR, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait kegiatan pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Proyek-proyek tersebut bersumber dari Dana Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten Banyuasin yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Setelah proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), ketiganya resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
Dengan beralihnya penanganan perkara ke Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Banyuasin kini tengah mempersiapkan surat dakwaan serta berkas-berkas pelimpahan perkara untuk segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.[Saf/**]
Tidak ada komentar