x

Terkait Kasus Bakti Kemenkominfo, Perkara TPPU; 3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Jan 2023 16:32 0 245 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta),–Terkait Kasus Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam keterangan Kapuspenkum Ketut Sumedana, Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 3 orang sebagai saksi pada hari Selasa(17/01/2023).

Hal tersebut juga dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilis tersebut disebutkan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu:

  1. Saksi dengan inisial atas nama DS, dimana DS merupakan Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
  2. Saksi dengan inisial atas nama TH, dimana saksi TH merupakan  Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI.
  3. Saksi dengan inisial atas nama MT, dimana Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama AAL, GMS, dan YS dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Selasa(17/01)

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, “, tambah Kapuspenkum Kejaksaan Agung.[Safar/red].

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x