
DelikAsia.com, (Sumsel) | Hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024, penegak hukum melaksanakan tahap II dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Proses ini meliputi penyerahan tiga tersangka, yaitu RD, Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023; MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa; dan RC, Mantan Kepala Dinas PMD yang menjabat dari Oktober 2018 hingga Juni 2023.

Ketiga tersangka terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi serta informasi lokal desa. Dugaan korupsi ini menyangkut penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut dalam rentang tahun anggaran 2019-2023.

Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap II oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. JPU kini tengah mempersiapkan surat dakwaan beserta kelengkapan berkas yang diperlukan untuk pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Klas IA Palembang.[Safar/**]








Tidak ada komentar