x

Sorotan Melemahnya Supremasi Hukum, Pengamat: Kepercayaan Publik Kian Tergerus

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Mar 2026 07:34 0 172 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Isu melemahnya supremasi hukum kembali mengemuka. Wacana “darurat hukum” yang sempat mencuat sebelumnya kini dinilai semakin terasa nyata, seiring meningkatnya kegelisahan publik terhadap penegakan keadilan di Tanah Air.

Pengamat politik Samuel F. Silaen menilai kondisi tersebut mencerminkan krisis serius dalam integritas sistem hukum nasional. Menurut dia, hukum yang seharusnya menjadi panglima justru kerap dipersepsikan sebagai alat kepentingan.

“Kita melihat hukum tidak lagi menjadi panglima, tetapi cenderung dijadikan alat untuk kepentingan politik maupun ekonomi,” ujarnya kepada awak media, Senin (23/3/2026).

Silaen menyoroti maraknya penggunaan pasal-pasal karet yang dinilai kerap dimanfaatkan untuk membungkam kritik atau melindungi kelompok tertentu. Praktik tersebut, kata dia, merusak marwah hukum sebagai instrumen keadilan.

Tak hanya itu, krisis integritas di kalangan aparat penegak hukum juga menjadi sorotan. Mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga lembaga peradilan dinilai belum sepenuhnya bebas dari persoalan internal.

“Kasus yang melibatkan oknum pejabat dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang semakin memperparah defisit kepercayaan publik. Istilah ‘mafia peradilan’ kini seolah bukan sekadar isu,” tegasnya.

Menurut Silaen, carut-marut penegakan hukum tidak hanya berdampak pada keadilan sosial, tetapi juga mengganggu stabilitas negara, termasuk sektor ekonomi.

“Ketidakpastian hukum adalah musuh utama investasi. Investor butuh kepastian. Kalau hukum bisa ‘dipesan’, maka risiko berusaha menjadi tinggi,” jelasnya.

Fenomena sosial “no viral, no justice” juga dinilai menjadi indikator menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme hukum formal.

“Ini menunjukkan masyarakat merasa keadilan baru hadir ketika kasusnya viral. Artinya, prosedur formal belum cukup memberi jaminan keadilan,” katanya.

Kondisi tersebut berpotensi melahirkan ketimpangan, di mana akses terhadap keadilan lebih mudah diperoleh oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan jaringan.

“Rakyat kecil bisa menjadi korban. Hukum berisiko dimanipulasi oleh mereka yang punya akses dan kekuatan. Ini berbahaya bagi prinsip keadilan untuk semua,” ujarnya.

Silaen menegaskan, reformasi menyeluruh dalam sistem hukum menjadi kebutuhan mendesak. Pembenahan tidak hanya pada aspek regulasi, tetapi juga menyasar struktur dan kultur lembaga penegak hukum.

“Perlu penguatan pengawasan yang independen dan transparan. Tanpa pembenahan sistemik, kepercayaan publik akan terus menurun dan berdampak luas pada kehidupan berbangsa,” pungkasnya.(*/Red)

 (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x