
Jakarta, (Delik Asia) | Berbagai isu strategis mengemuka, mulai dari aspek yurisdiksi, pilihan hukum, hingga perlindungan hukum dalam hubungan keperdataan lintas negara.

Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menggelar diskusi publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, yang bertempat di Kantor Kementerian Hukum Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, Senin (20/4).
Kegiatan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Pansus DPR RI dalam rangka menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna penyempurnaan draf RUU HPI.
Diskusi dihadiri oleh perwakilan lembaga dan instansi di bidang hukum, termasuk unsur perlindungan perempuan dan anak se-Jawa Barat.


Dari lingkungan peradilan, hadir perwakilan Kamar Perdata Mahkamah Agung RI serta para pimpinan pengadilan, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Ketua Pengadilan Agama Bandung, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi.
Diskusi dipimpin oleh pimpinan Pansus RUU HPI DPR RI dan diawali dengan pemaparan materi oleh Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H. dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.
Dalam pemaparannya, disampaikan berbagai aspek penting terkait urgensi pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia, termasuk tantangan dan kebutuhan harmonisasi hukum dalam konteks global.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta penyampaian pandangan dan masukan dari anggota pansus maupun peserta diskusi.
Berbagai isu strategis mengemuka, mulai dari aspek yurisdiksi, pilihan hukum, hingga perlindungan hukum dalam hubungan keperdataan lintas negara.
Pansus DPR RI menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperoleh data dan informasi secara langsung dari para pemangku kepentingan.
Seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan penting dalam proses penyempurnaan RUU Hukum Perdata Internasional.
RUU HPI dinilai memiliki urgensi tinggi seiring dengan perkembangan global yang semakin dinamis, ditandai dengan kemajuan di bidang ekonomi, teknologi informasi digital, dan transportasi.
Perkembangan tersebut mendorong meningkatnya interaksi lintas negara dalam berbagai bidang kehidupan, seperti keluarga, sosial budaya, dan ekonomi, yang memerlukan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan RUU HPI dapat disusun secara komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu memberikan kepastian hukum dalam hubungan keperdataan internasional.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews







Tidak ada komentar