x

Penetapan 10 Orang Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan dengan Kerugian Rp4,1 Triliun

waktu baca 3 menit
Kamis, 19 Feb 2026 20:28 0 270 Redaksi

Bangka Selatan, (Delik Asia) |  Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Para tersangka terdiri atas unsur manajemen PT Timah Tbk serta pihak swasta mitra usaha, yakni AS (Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2012–2016), NAK (Kepala Perencana Operasi Produksi 2015–2017), serta delapan pimpinan perusahaan mitra, masing-masing KEB, HAR, ASP, SC, HEN, HZ, YUS, dan UH.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan mendalam dan profesional, dengan tetap menjunjung asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah.

Dalam konstruksi perkara, terungkap bahwa berdasarkan fakta persidangan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sejumlah perusahaan smelter swasta—PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN—yang diwakili terpidana Harvey Moeis melakukan pemufakatan jahat dengan terpidana Mochtar Riza Pahlevi, selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.

Pemufakatan tersebut bertujuan mengatur kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah sekaligus memberikan legalitas kepada perusahaan mitra terafiliasi melalui penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK), agar dapat melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk secara melawan hukum.

Penyidikan juga mengungkap bahwa sepanjang 2015–2022, PT Timah Tbk menerbitkan SP dan SPK kepada mitra usaha tanpa memenuhi persyaratan, salah satunya tanpa persetujuan Menteri ESDM. Akibatnya, kegiatan penambangan yang seharusnya dilakukan oleh PT Timah sebagai pemegang IUP justru digantikan oleh mitra usaha yang secara hukum hanya berhak menjalankan jasa pertambangan (IUJP).

Lebih lanjut, mitra usaha diketahui melakukan pengepulan bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal untuk dijual kepada PT Timah dengan dasar SPK tersebut. Transaksi dilakukan berdasarkan tonase, bukan imbal jasa pekerjaan, sehingga menyimpang dari skema kemitraan yang sah.

Bijih timah yang diperoleh PT Timah kemudian disalurkan kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal, dengan pemberian fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton yang disamarkan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).

Program kemitraan yang semula dirancang sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui jasa pertambangan dan imbal jasa, dalam praktiknya berubah menjadi mekanisme pengalihan kewenangan penambangan secara ilegal.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta keterangan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, negara dirugikan sebesar Rp4.163.218.993.766,98 di Kabupaten Bangka Selatan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan serius terkait tata kelola industri pertambangan nasional serta komitmen penegakan hukum dalam menjaga kredibilitas BUMN strategis dan keuangan negara.(*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x