Perkara ini bermula dari eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu amar putusan menyatakan agar Gedung Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Penyerahan barang bukti tersebut telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis dan dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) pada 11 November 2015.
Namun, setelah diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, aset tersebut tidak diamankan, tidak dikuasai secara fisik, tidak dicatat dalam inventaris barang, serta tidak diusulkan penetapan status penggunaannya. Akibat kelalaian tersebut, PMKS justru dikuasai dan dioperasionalkan oleh Tersangka S sejak November 2015 hingga Juli 2019.

Selanjutnya, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, PMKS tersebut disewakan oleh Tersangka S kepada pihak lain tanpa izin pemilik aset. Tindakan tersebut tetap dilakukan meskipun Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menerbitkan surat penghentian operasional tertanggal 11 Januari 2017 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.
Perbuatan tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, khususnya terkait kewajiban pencatatan, pengamanan, pemeliharaan, dan mekanisme sewa aset daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000.
Atas perbuatannya, Tersangka S disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*/Safar)










Tidak ada komentar