
Caption: Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady Jakarta, (Delik Asia) | Penundaan persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menandai gangguan serius terhadap ritme penegakan hukum yang semestinya berjalan tertib dan berkesinambungan. Agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejatinya diperuntukkan bagi pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terdakwa. Namun, absennya seluruh tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim memaksa majelis hakim menunda jalannya persidangan.

Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, memandang ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk deviasi dari prinsip kepatuhan prosedural yang menjadi fondasi utama sistem peradilan. Dalam perspektifnya, tindakan itu tidak hanya mencederai etika profesi advokat, tetapi juga berpotensi mereduksi kepercayaan publik terhadap integritas proses hukum. Ia menekankan bahwa setiap keberatan atau permohonan penundaan seyogianya diajukan melalui mekanisme persidangan yang sah, bukan melalui absensi sepihak yang mengabaikan tata cara hukum acara.
“Profesionalitas penegak hukum diuji melalui konsistensi mereka dalam mematuhi prosedur. Ruang sidang adalah arena argumentasi yuridis, bukan ruang ekspresi simbolik,” ujar Roy, menegaskan batas normatif antara sikap kritis dan pelanggaran etik.


Di sisi lain, JPU sebenarnya telah menghadirkan terdakwa ke lokasi persidangan. Informasi dari rumah tahanan pengadilan menyebutkan bahwa terdakwa berada dalam kondisi kesehatan yang menurun. Meskipun belum terdapat konfirmasi medis resmi, JPU tetap mengedepankan pertimbangan kemanusiaan dengan meminta penundaan kepada majelis hakim, sebuah langkah yang mencerminkan keseimbangan antara ketegasan hukum dan sensitivitas etik.
Menanggapi spekulasi bahwa absennya tim penasihat hukum merupakan bentuk protes, Roy menolak keras narasi tersebut. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan antara penuntut umum dan pembela merupakan bagian inheren dari dialektika hukum, namun harus disalurkan secara institusional di dalam ruang sidang agar memiliki legitimasi dan tercatat sebagai bagian dari proses peradilan negara.
Dengan demikian, tim JPU menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah peradilan melalui praktik penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif. Proses hukum, dalam pandangan mereka, tidak boleh tereduksi oleh manuver yang justru mengaburkan tujuan utama peradilan: menegakkan kebenaran dan kepastian hukum di hadapan publik.(*/Red)







Tidak ada komentar