x

Dihadapan Presiden Prabowo, Rp11,4 Triliun Masuk Kas Negara: Satgas PKH Rebut Kembali Hutan Tahap VI

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Apr 2026 22:54 0 153 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Komitmen negara menertibkan kawasan hutan dan menyelamatkan keuangan negara kembali ditegaskan. Pada Jumat, 10 April 2026, di Kejaksaan Agung, dilaksanakan penyerahan denda administratif serta hasil penyelamatan keuangan negara, sekaligus penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

Dalam arahannya, Presiden menegaskan capaian tersebut sebagai tonggak penting dalam perjalanan pemerintahan. Hingga saat ini, total uang tunai yang berhasil diselamatkan telah mencapai Rp31,3 triliun.

“Nilai ini sangat besar. Bisa digunakan untuk memperbaiki puluhan ribu sekolah, membangun ratusan ribu rumah rakyat berpenghasilan rendah, dan memberi manfaat bagi jutaan masyarakat,” ujar Presiden.

Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada Satgas PKH yang bekerja di lapangan dengan berbagai tantangan dan risiko. Menurutnya, luasnya wilayah Indonesia menjadikan tugas pengawasan dan penertiban bukan perkara mudah.

Pada kesempatan tersebut, diserahkan uang senilai Rp11,42 triliun ke kas negara. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara korupsi, hingga setoran pajak dan denda lingkungan hidup.

Tak hanya itu, Satgas PKH juga mencatat capaian signifikan dalam penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas berhasil mengembalikan ratusan ribu hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan ke pangkuan negara.

Pada Tahap VI ini, sebagian kawasan hutan diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan, termasuk kawasan konservasi strategis seperti wilayah Gunung Halimun Salak di Jawa Barat. Sementara sebagian lainnya dialokasikan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk pengelolaan lebih lanjut, termasuk melalui skema korporasi negara.

Secara keseluruhan, sejak awal pembentukannya, Satgas PKH telah menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp371,1 triliun. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum yang terarah mampu mengembalikan hak negara secara signifikan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, lemahnya penegakan hukum hanya akan membuka ruang bagi hilangnya uang negara, aset, hingga wibawa pemerintah.

Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat dan terukur akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Hutan adalah karunia Tuhan yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir pihak,” tegasnya.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir, menjaga, dan memastikan kekayaan alam Indonesia kembali digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.(*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x