
Dokumentasi: Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.(Foto: Divisi Humas Polri) Jakarta, (Delik Asia) | Proses hukum kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini menahan tersangka berinisial AS, mantan direktur periode 2018–2024 sekaligus salah satu pendiri perusahaan tersebut.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan maraton yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (8/4). AS tiba sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di lantai 5.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, pemeriksaan dimulai pukul 11.23 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.
“Selama kurang lebih tujuh jam, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepada tersangka,” ujarnya, Jumat (10/4).

Usai pemeriksaan, penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan menahan AS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Langkah tersebut, kata Ade Safri, merupakan bagian dari strategi penanganan perkara yang telah dirancang sejak awal.
Tak berhenti pada penahanan, penyidik juga mengintensifkan penelusuran aset. Koordinasi lintas lembaga terus diperkuat, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna melacak aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Penelusuran dilakukan untuk menemukan, mengidentifikasi, hingga mengamankan harta kekayaan yang disembunyikan atau dialihkan,” tegasnya.
Di sisi lain, perhatian terhadap korban juga menjadi prioritas. Penyidik berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membuka akses pengajuan restitusi.
Sejak 1 April 2026, LPSK telah membuka kanal pengaduan daring. Para korban dapat mendaftarkan diri sebagai pemohon restitusi dan mengajukan klaim kerugian melalui sistem yang telah disediakan.
Langkah ini diharapkan menjadi pintu awal pemulihan kerugian korban yang selama ini terdampak kasus tersebut.
Ade Safri memastikan, penyidikan perkara DSI akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses dilakukan secara prosedural dengan target penuntasan yang jelas.
“Penegakan hukum tidak hanya soal menindak pelaku, tetapi juga memastikan keadilan bagi korban,” tandasnya.
Dengan penahanan ini, Bareskrim menunjukkan keseriusan membongkar kasus hingga ke akarnya—bukan hanya mengungkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak para korban.(*/Red)







Tidak ada komentar