x

Di Pertemuan DK PBB, Menlu Sugiono Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Feb 2026 20:38 0 165 Redaksi

New York, (Delik Asia) | Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono menyatakan kecaman keras atas pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina yang dinilai melanggar hukum internasional dan menghambat prospek perdamaian jangka panjang di kawasan Timur Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono dalam rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai situasi Timur Tengah, termasuk Palestina, yang digelar di New York, Rabu (18/2).

Dalam forum tersebut, Sugiono menegaskan bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi menurut hukum internasional dan bertentangan dengan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk ketentuan yang menegaskan larangan pembangunan permukiman di wilayah pendudukan sejak 1967.

“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Israel tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan telah melanggar resolusi Dewan Keamanan,” tegas Sugiono.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kebijakan terbaru Israel yang menyetujui pendaftaran lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, khususnya Area C, sebagai properti negara. Kebijakan tersebut menuai kecaman internasional karena dinilai membuka ruang penyitaan lahan milik warga Palestina yang tidak dapat membuktikan kepemilikan administratif.

Menurut Sugiono, langkah itu berisiko mendorong aneksasi secara de facto serta menciptakan realitas hukum baru yang mempersempit peluang terwujudnya solusi dua negara (two-state solution).

“Langkah tersebut secara sistematis mengerdilkan ruang bagi perdamaian yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui tindakan sepihak, terlebih oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.

“Pendaftaran tanah ini bukan sekadar prosedur teknis administratif. Tindakan tersebut membangun realitas hukum baru di lapangan dan memperkuat kontrol atas wilayah yang diduduki,” pungkas Sugiono.

Sikap Indonesia tersebut menegaskan konsistensi kebijakan luar negeri dalam menjunjung hukum internasional dan mendukung stabilitas geopolitik kawasan sebagai prasyarat penting bagi perdamaian dan kepastian global.(*/FBi-Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x