x

Satresnarkoba Polres Cilegon Bongkar Jaringan Narkoba di Cilegon dan Serang Terungkap, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

waktu baca 4 menit
Jumat, 30 Okt 2026 16:23 0 60 Redaksi

Cilegon, (Delik Asia) | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi selama periode 25–29 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka serta menyita sejumlah barang bukti narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jumat (30/10/2026), yang dipimpin Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Gregorius Michael Patria Tama, S.Tr.K., S.I.K.

Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cilegon.

Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Cilegon dalam mendukung program prioritas Kapolri untuk memberantas peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Cilegon beserta seluruh jajaran dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika. Kami terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cilegon,” ujarnya.

Empat Tersangka dalam Kasus Pertama

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama menjelaskan, pengungkapan kasus pertama melibatkan empat tersangka berinisial AB (28), AM (29), DP (29), dan A (47).

Selain itu, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial M sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah SPBU Pertamina, kawasan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,06 gram.

Petugas kemudian melakukan pengembangan sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 23 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,23 gram.

Pengembangan kembali dilakukan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 06.40 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Karang Jetak, RT 015/RW 007, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tujuh paket plastik klip berisi sabu serta 114 butir pil ekstasi atau inex.

Rincian barang bukti ekstasi terdiri atas 15 butir berwarna merah, tujuh butir berwarna oranye, dan 92 butir berwarna merah muda. Seluruhnya memiliki logo bergambar karakter SpongeBob.

Berdasarkan dokumen press release, total barang bukti sabu dalam perkara pertama tercatat sekitar 11,25 gram berdasarkan rincian berat bruto, sedangkan ekstasi berjumlah 114 butir.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, modus operandi para pelaku diduga dengan mengedarkan narkotika melalui sistem penempatan barang di sejumlah lokasi tertentu. Selanjutnya, titik lokasi atau petunjuk pengambilan dikirimkan kepada pihak yang akan mengambil barang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Dua Tersangka dalam Kasus Kedua

Selain kasus pertama, Satresnarkoba Polres Cilegon juga mengungkap kasus peredaran sabu lainnya di wilayah Kabupaten Serang.

Dalam perkara kedua, polisi mengamankan dua orang tersangka pada Kamis (29/10/2026) di wilayah Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Berdasarkan paparan Kasat Resnarkoba, pengungkapan dilakukan melalui dua tahap penindakan, yakni sekitar pukul 15.25 WIB dan dilanjutkan sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Anyar.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,42 gram atau netto sekitar 18,04 gram.

Kedua tersangka diduga berperan dalam aktivitas peredaran narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Para pelaku diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas peredaran narkotika sekaligus mendapatkan kesempatan menggunakan narkotika secara cuma-cuma.

Polres Cilegon Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

IPTU Gregorius Michael Patria Tama menegaskan, pengungkapan dua perkara tersebut merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepolisian kepada masyarakat sekaligus komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Ia memastikan Satresnarkoba Polres Cilegon akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kami akan terus memerangi narkoba sesuai dengan atensi Bapak Kapolri. Jangan coba-coba bermain narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Polres Cilegon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Melalui sinergi kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.(*/FBY)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x