
Jakarta, (Delik Asia) | Majelis Hakim pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam persidangan yang digelar pada 26–27 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan ini menjadi salah satu babak penting dalam penanganan perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait dalam dugaan penyimpangan tata kelola dari hulu hingga hilir, mencakup klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, hingga sewa terminal BBM.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
Adapun rincian hukuman yang dijatuhkan sebagai berikut:

Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Agus Purwono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sani Dinar Saifuddin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dimas Werhaspati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Gading Ramadhan Joedo divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Seluruh masa penahanan para terdakwa diperhitungkan dalam vonis, dan majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana pokok, masing-masing terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500. Barang bukti dalam perkara ini dinyatakan dipergunakan untuk perkara lain, sementara aset milik terdakwa tertentu disita untuk negara.
Khusus untuk Muhamad Kerry Adrianto Riza, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,905 triliun atas kerugian keuangan negara.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Apabila harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.
Skema ini membuka ruang optimalisasi asset recovery dalam perkara korupsi sektor energi yang bernilai besar dan berdampak luas terhadap keuangan negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara tuntutan jaksa dengan putusan majelis hakim, khususnya terkait komponen uang pengganti.
“Masih akan kami pelajari secara menyeluruh putusan majelis hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan terbukanya peluang upaya hukum lanjutan, baik banding maupun langkah strategis lainnya, terutama menyangkut optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Bagi pelaku pasar dan investor, vonis ini menjadi penanda penting penguatan aspek governance di sektor energi nasional. Perkara ini menyoroti risiko tata kelola dalam rantai pasok minyak dan BBM—mulai dari pengadaan minyak mentah, impor produk, hingga kontrak sewa kapal dan terminal—yang memiliki implikasi langsung terhadap efisiensi biaya, transparansi, dan stabilitas pasokan.
Dengan dijatuhkannya hukuman terhadap para terdakwa, proses hukum ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan, mitigasi risiko korupsi, serta penguatan kontrol internal dalam pengelolaan bisnis energi strategis nasional.(*/RED)

Tidak ada komentar