x

Proyek Jaringan Informasi Desa Terseret Kasus, Tersangka Obstruction of Justice Muncul

waktu baca 3 menit
Rabu, 29 Apr 2026 14:39 0 106 Redaksi

Sumsel, (Delik Asia) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan arah penegakan hukum yang kian tegas dan berlapis. Bukan hanya pelaku korupsi yang dibidik, tetapi juga setiap upaya yang berpotensi merintangi jalannya proses peradilan. Pada Selasa, 28 April 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan obstruction of justice terkait proyek pembangunan dan pengelolaan jaringan komunikasi serta informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin, periode anggaran 2019–2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, I Ketut Sumedana, dalam keterangan pers menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai terpenuhinya kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Dua pihak yang ditetapkan ialah RC, Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas PMD, serta RS, seorang oknum advokat. Keduanya semula diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan.

Perkara ini memperlihatkan indikasi rekayasa yang terstruktur. Penyidik menduga RC dan RS menyusun skenario dengan mengondisikan para saksi agar tidak menyampaikan keterangan yang sebenarnya. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengaburkan fakta dan merusak integritas proses hukum. Kasus ini juga merupakan pengembangan dari perkara serupa yang mencuat pada 2025.

Langkah penegakan hukum ditempuh secara progresif. RS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara RC diketahui tengah menjalani pidana dalam perkara lain. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi guna memperkuat konstruksi pembuktian.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru serta regulasi penyesuaian pidana. Penegakan ini menegaskan bahwa setiap bentuk intervensi terhadap proses hukum akan berhadapan dengan konsekuensi pidana yang tidak ringan.

Pada hari yang sama, Kejati Sumatera Selatan juga mengungkap perkembangan perkara lain yang tak kalah signifikan. Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, periode 2020–2023, memasuki tahap penetapan tersangka.

Tiga orang ditetapkan, yakni KS dan SF yang merupakan pimpinan cabang bank pada periode berbeda, serta FS sebagai penerima manfaat dana KUR. Ketiganya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Dua tersangka, KS dan FS, langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang. Sementara SF tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalankan ibadah haji. Penyidik telah memeriksa 41 saksi dan mengestimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

Dalam penjelasannya, I Ketut Sumedana mengungkap adanya dugaan praktik manipulatif dalam proses penyaluran kredit. Para pimpinan cabang diduga mengarahkan jajaran internal untuk merekayasa analisis kelayakan kredit, dengan memanfaatkan 16 debitur sebagai instrumen administratif guna mengucurkan pembiayaan bagi satu kepentingan proyek.

Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian perbankan, tetapi juga menyimpangkan tujuan program KUR sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dua perkara ini sekaligus memperlihatkan konsistensi arah penegakan hukum: menjaga integritas tata kelola keuangan negara sekaligus memastikan proses peradilan tetap berjalan tanpa intervensi. (*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x