x

Polda Banten Bongkar Penipuan Janji Lolos Taruna AKPOL, Kerugian Korban Rp1 Miliar

waktu baca 3 menit
Sabtu, 17 Jan 2026 10:44 0 39 Redaksi

Serang, (Delik Asia) | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL) Tahun 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial NR (54) alias Abah Jempol, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kasus ini bermula sekitar Maret 2025 di Kampung Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten. Tersangka diduga menjanjikan kelulusan seleksi Taruna AKPOL kepada korban dengan imbalan dana mencapai Rp1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Dian Setyawan menjelaskan, korban Leonardus Sihombing berniat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti seleksi Taruna AKPOL 2025. Korban kemudian diperkenalkan kepada tersangka oleh dua pihak lain, yang meyakinkan bahwa tersangka memiliki akses untuk meluluskan peserta seleksi.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku mengenal pihak yang dapat membantu meluluskan seleksi dan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai syarat kelulusan,” ujar Dian dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (15/1).

Setelah dana diserahkan, anak korban tetap dinyatakan tidak lulus seleksi. Ketika korban meminta pengembalian uang, tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan dana tersebut yang diketahui telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp1 miliar dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten.

Penangkapan dan Perlawanan Tersangka

Dian mengungkapkan, tersangka sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik. Pada Rabu (14/1) sekitar pukul 00.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa membawa tersangka. Namun, saat akan diamankan, tersangka berupaya melarikan diri ke arah Anyer dan bahkan menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas.

“Pengejaran dilakukan hingga Gerbang Tol Rangkasbitung. Setelah tindakan persuasif, tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polda Banten,” jelas Dian. Penyidik kemudian menetapkan tersangka sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Banten setelah ditemukan dua alat bukti yang sah.

Modus, Peran, dan Barang Bukti

Dalam kasus ini, tersangka berperan mengaku mampu meluluskan seleksi Taruna AKPOL, menerima dana korban sebesar Rp970 juta, serta mengklaim memiliki koneksi internal dalam proses seleksi.

Barang bukti yang disita antara lain fotokopi legalisir rekening koran Bank Mandiri dan Bank BNI atas nama korban, serta kartu peserta seleksi calon Taruna AKPOL.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Rekrutmen Polri Gratis

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Banten Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya apa pun.

“Kami menegaskan komitmen Polda Banten untuk menindak tegas segala bentuk percaloan dan penipuan yang mencederai proses rekrutmen Polri. Rekrutmen dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” tegas Maruli.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu serta segera melaporkan indikasi percaloan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan rekrutmen Polri yang berintegritas dan melahirkan sumber daya manusia Polri yang profesional serta dipercaya publik,” tutup Maruli.(*/Feby)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x