DelikAsia.com, (Jakarta) | Pada Rabu 8 November 2023, telah dilakukan sita eksekusi harta benda milik Terpidana ARIA TRISNA SUTMANTA (ATS) dalam perkara tindak pidana perpajakan. Sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431 K/PID.SUS/2022/PT.SBY tanggal 09 Juni 2022 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P – 48A) Nomor: PRINT 4308/M.5.19/Fuh.2/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023.
Sita eksekusi dilakukan akibat perbuatan Terpidana ARIA TRISNA SUTMANTA selaku Direktur Utama PT Java Tehnik Indonesia menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya ke KPP Pratama Sidoarjo Utara mengakibatkan kerugian pendapatan negara senilai Rp1.925.835.600.
Adapun objek yang dilakukan sita eksekusi yaitu:
Tim Jaksa Eksekutor melaksanakan Sita Eksekusi terhadap kedua aset tersebut guna pemulihan denda yang dikenakan kepada Terpidana ARIA TRISNA SUTMANTA senilai Rp 3.851.671.200. (tiga milyar delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah),
Kegiatan tersebut di atas diikuti oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung didampingi oleh Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Pihak Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Pihak Kelurahan Gununganyar Tambak. Demikian dalam rilis Puspenkum[DDN/RED].
Tidak ada komentar