x

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pangan di Pati

waktu baca 1 menit
Kamis, 10 Jul 2025 11:37 0 100 Redaksi

Delik Asia, (Pati) |  Tim gabungan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Terpidana bernama Toni Waluyo itu ditangkap pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 00.40 WIB, di wilayah Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Pati, serta Kodim 0718 Pati. Toni Waluyo, pria berusia 39 tahun asal Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, itu tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Dalam keterangan resmi, Toni terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu yang tercantum dalam label kemasan. Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada Toni berdasarkan Putusan Nomor 5336 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024.

Setelah penangkapan, Toni dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Pati sebelum dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk proses lebih lanjut.

Jaksa Agung menyatakan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih berada di luar jerat hukum. Ia mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.[Red/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x