x

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Resmi Tahan Komisaris PT YAT

waktu baca 4 menit
Sabtu, 13 Jun 2026 02:34 0 138 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan seorang petinggi perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam skenario pengondisian proyek pengadaan sepeda motor listrik bernilai miliaran rupiah.

Tersangka berinisial AM, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris sekaligus pihak pengendali PT YAT, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 12 Juni 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme penyidikan yang profesional, objektif, dan akuntabel. Langkah hukum tersebut ditempuh berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta alat bukti lain yang relevan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada awal tahun 2025 ketika AM melakukan pertemuan dengan LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Pertemuan tersebut disebut berkaitan dengan presentasi profil perusahaan dalam rangka menjajaki peluang kerja sama pengadaan barang di lingkungan BGN.

Dalam proses komunikasi tersebut, AM diduga memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Pengadaan tersebut diketahui memiliki nilai anggaran yang mencapai Rp60 juta per unit.

Penyidik menemukan indikasi bahwa perencanaan pengadaan tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil program di lapangan. Meski perusahaan yang dikendalikan AM diduga belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang, yang bersangkutan disebut aktif menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna mengawal proses pengadaan sejak tahap awal perencanaan.

Lebih jauh, hasil penyidikan mengungkap bahwa PT YAT diduga belum memiliki kapasitas dan kelayakan yang memadai sebagai vendor kendaraan listrik. Perusahaan tersebut diketahui belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme pengadaan kendaraan listrik pemerintah.

Untuk memperkuat posisi dalam proses pengadaan, AM diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak melalui akuisisi PT ASE. Langkah tersebut diduga merupakan bagian dari skenario untuk memenuhi persyaratan administratif sekaligus membuka jalan bagi perusahaan dalam mengikuti dan memenangkan proyek pengadaan.

Penyidik juga menemukan adanya indikasi praktik penggelembungan harga (mark up) pada setiap unit sepeda motor listrik yang direncanakan untuk diadakan. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah lebih dahulu dikondisikan guna menyesuaikan nilai anggaran yang tersedia.

Pada tahap pelaksanaan proyek, AM diduga menerima pembayaran penuh berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Dokumen tersebut menggambarkan seolah-olah proses perakitan kendaraan telah selesai dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi barang yang diserahkan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara ini menjadi salah satu fokus utama Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, yang merupakan program strategis nasional pemerintah. Penyidik menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terkait dengan proyek pengadaan tersebut.

Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran negara serta memastikan setiap program yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.(*/RED)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x