DelikAsia.com, (Jakarta) | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, Jawa Tengah. Hotel ini diduga dibangun menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perjudian online.
Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, bahwa pembangunan hotel tersebut dibiayai dengan aliran dana mencurigakan pada periode 2020-2022.
“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang dari perjudian online,” ujar Helfi.
Dana sekitar Rp 40,56 miliar diterima PT. AJ melalui rekening pribadi berinisial FH. Uang itu dipindahkan melalui lima rekening yang diduga milik bandar judi online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, terdapat setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang ikut mendanai proyek tersebut.
Helfi mengungkapkan modus operandi pelaku untuk menyamarkan asal-usul dana. “Uang hasil perjudian online disimpan di rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Dana tersebut kemudian dipindahkan, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” ujarnya.
Setelah dicuci, uang tersebut disalurkan ke rekening perusahaan lain yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, lalu digunakan untuk membangun Hotel Aruss.
Hotel Aruss kini menjadi objek penyitaan dengan estimasi nilai aset mencapai Rp 200 miliar. Brigjen Helfi menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang TPPU, KUHP Pasal 303, serta Undang-Undang Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
“Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan perjudian online dan pelaku pencucian uang lainnya. Penyitaan Hotel Aruss adalah langkah awal kami,” tutupnya.
Penyitaan ini diharapkan menjadi peringatan tegas terhadap praktik pencucian uang dan perjudian online yang merugikan masyarakat.[Bram/**]
Tidak ada komentar