x

Buronan Tipikor Berinisial ER Diamankan Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejati Jatim

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Jun 2024 22:50 0 46 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Pada Kamis 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB bertempat di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur, Satgas SIRI dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Cilacap berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal Surat Pengamanan Tersangka.

Adapun Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:

Inisial Nama                  : ER

Tempat lahir                  : Cilacap

Usia/tanggal lahir          : 43 tahun / 18 September 1981

Jenis kelamin                : Laki-laki

Kewarganegaraan          : Indonesia

Agama                          : Islam

Pekerjaan                      : Swasta

Alamat                          : Jl. Dr Wahidin RT 02/RW 08 Sidakaya, Cilacap Selatan

Untuk diketahui, Sdr. ER adalah Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama tahun 2017 s/d 2019. Adapun Saksi ER telah dipanggil secara patut dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) melakukan pemantauan, DPO diidentifikasi keberadaannya sekitar pukul 00.20 WIB di KH Suci Manyar, Kabupaten Gresik. Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap DPO Tersangka ER

 Saat diamankan, Tersangka ER bersikap kooperatif dan berhasil diamankan. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(K.3.3.1)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x