x

Buronan Kasus Pencabulan Anak Ditangkap di Manado

waktu baca 1 menit
Rabu, 11 Jun 2025 13:50 0 37 Redaksi

Delik Asia, (Jakarta) | Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang buronan kasus pencabulan anak, Alexander Agustinus Rottie (52), di sebuah rumah makan di Kota Manado, Selasa (10/6/2025).

Penangkapan dilakukan di RM Coto Maros Teling, Kecamatan Wanea, Manado. Alexander merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2121 K/PID.SUS/2017, Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara tipu muslihat dan bujuk rayu. Ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat diamankan, Alexander bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Usai ditangkap, ia langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani masa hukumannya.

Jaksa Agung kembali mengingatkan jajarannya agar terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau seluruh DPO untuk menyerahkan diri secara sukarela, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum.[Red/Puspenkum]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x