DelikAsia.com, (Jakarta) | Mengisi kekosongan posisi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, pasca Dr. Sunarto S.H., M.H., dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada 3 April 2023 lalu, Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Senin, 22 April 2024 di Balairung Mahkamah Agung.
Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.
Warga peradilan di seluruh Indonesia serta masyarakat Indonesia dan dunia bisa menyaksikan secara langsung proses pemilihan ini melalui tayangan langsung di kanal youtube Mahkamah Agung.
Pemilihan ini diikuti oleh seluruh hakim agung yang berjumlah 51 orang. Namun berdasarkan daftar hadir terdapat 47 orang Hakim Agung yang hadir pada sidang tersebut, dengan rincian 46 hadir secara langsung di ruang Kusumah Atmadja dan 1 orang hadir di lantai 12 karena alasan sakit.
Adapun 4 orang Hakim Agung lainnya tidak hadir. Meskipun demikian sidang memenuhi kuorum untuk dilaksanakan.
Seluruh Hakim Agung yang hadir tersebut memiliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah.
Hal ini berdasarkan UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 5 Tahun 2004, dan terakhir UU RI No 3 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
Sebelum pemilihan digelar, bersamaan dengan undangan Sidang Paripurna Khusus, panitia memberikan Formulir Kebersediaan menjadi calon Wakil Ketua Mahkamah Agung kepada seluruh Hakim Agung.
Dari 51 Hakim Agung terdapat lima nama Hakim Agung yang menyatakan kesediaannya menjadi Calon wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, berikut adalah kelima nama mereka yang disusun seusia abjad:
1.Dr. Hamdi, S.H., M.Hum.
2.Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.
3.Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN.
4.Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.
5.Suharto, S.H., M.Hum.
Ketika proses pemilihan akan dimulai, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Syarifuddin menyampaikan bahwa untuk menjaga netralitas sebagai Ketua, maka ia tidak menggunakan hak pilihnya. Meskipun begitu ia menegaskan tetap mendukung proses pemilihan dan mendukung siapapun yang akan terpilih nantinya.
Berikut adalah perolehan suara pada putaran pertama,
1.Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. mendapatkan 4 suara
2.Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. meraih 10 suara
3.Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN. Meraih 7 suara
4.Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. meraih 8 suara
5.Suharto, S.H., M.Hum meraih 16 suara
Dan terdapat satu suara tidak sah dan satu suara abstain.
Karena belum memenuhi kuorum, maka Pimpinan Sidang memutuskan untuk melakukan sidang putara kedua dengan. Pada putaran kedua ini menyisakan dua calon yang meraih suara terbanyak yaitu Haswandi meraih 22 suara dan Suharto meraih 24 suara. Dengan demikian, Suharto disahkan oleh Ketua MA sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih periode 2024-2029.
Dalam sambutannya, Suharto mengucapkan terima kasih kepada semua Hakim Agung yang telah memilih dirinya untuk mendampingi Ketua Mahkamah Agung.
Ia mengatakan bahwa ia tidak bisa membayangkan pekerjaan ke depan seperti apa, karena memang itu bukan bidangnya, namun ia akan berusaha sebaik mungkin dengan banyak bertanya kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial sebelumnya Dr. Sunarto, S.H., M.H. yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.
“Saya tidak membayangkan ke depannya akan seperti apa, tapi alhamdulillah masih ada mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial sebelumnya yang bisa saya tanya, yang bisa memberikan arahan pada saya. Inilah yang menguatkan hati saya dalam menjaga marwah Mahkamah Agung ke depan” kata Suharto dengan suara bergertar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya mengatakan selamat kepada Suharto yang telah terpilih.
Ia berharap Suharto dapat mengemban tugas dan amanah yang dipercayakan kepadanya selama 5 tahun mendatang dengan baik. Ia berharap Suharto bisa membawa perubahan positif bagi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan ke depan.
Sekilas tentang Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial terpilih
Suharto merupakan Hakim Agung kelahiran Madiun 13 Juni 1960. Ia dilantik menjadi Hakim Agung oleh Ketua Mahkamah Agung pada Selasa 19 Oktober 2021. Pada awal 2023 lalu, Alumnus Universitas Jember (1984) dan Universitas Merdeka Malang (2003) tersebut dipercaya menjadi Juru Bicara Mahkamah Agung menggantikan Andi Samsan Nganro yang telah memasuki masa purnabakti.
Pada tahun yang sama, Suharto dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Pidana yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung pada 23 Oktober 2023 menggantikan Suhadi yang telah memasuki masa purnabakti.
Beberapa jabatan yang pernah diembannya sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial adalah Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan lain-lain.[RED/Humas-MA]
Tidak ada komentar